• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan Bawaslu Jakpus Terhadap Gibran Sudah Tepat, Pengamat Ungkap 2 Alasannya

Redaksi by Redaksi
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:45
in Headline
bran

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. (Dok Indopos.co.id)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tepat memutuskan aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, ada sejumlah alasan dijatuhkannya putusan pelanggaran tersebut. Salah satunya, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu 2024.

Meski putusan yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pelanggaran pemilu. Namun, aksi pembagian susu gratis itu terjadi saat masa kampanye.

“Mengapa Bawaslu bisa memutuskan itu? Karena 1. Sudah masuk tahapan kampanye, 2. Gibran adalah peserta pemilu yakni calon wakil presiden,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Putusan Bawaslu itu menyebut Gibran melakukan pelanggaran atas perda DKI Jakarta. Selanjutnya direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya.

“Jadi, sekalipun dinyatakan kegiatan itu bukan kampanye, tapi karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di masa kampanye, maka di sinilah kewenangan Bawaslu berlaku,” ujar Ray.

Beda halnya bila terjadi di luar tahapan pemilu. Maka Bawaslu, tentunya, tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Di sisi lain, aturannya ada pada pergub DKI Jakarta. Dalam bahasa lain, yang dilanggar adalah pergub DKI tentang keramaian di CFD. Hanya saja, apa sanksi yang dapat ditetapkan, tidak disebutkan dalam aturan pergub itu.

“Mungkin karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menyertakan rekomendasi sanksi. Pernyataan melanggara itu sendiri sudah merupakan teguran terhadap Gibran,” ucapnya.

“Dalam bahasa lain, Gibran diputus melanggar pergub DKI oleh Bawaslu Jakarta Pusat berhubungan dengan keramaian di CFD,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusGibranPengamatPutusan Bawaslu Jakpus
Previous Post

2024, Kinerja BNI Diramal Tetap ‘Kinclong’

Next Post

Terobosan Kebijakan Pajak Dinilai Bisa Dorong Iklim Usaha dan Tingkatkan UMKM

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
UMKM Lampung

Terobosan Kebijakan Pajak Dinilai Bisa Dorong Iklim Usaha dan Tingkatkan UMKM

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.