• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan Bawaslu Jakpus Terhadap Gibran Sudah Tepat, Pengamat Ungkap 2 Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:45
in Headline
bran

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tepat memutuskan aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, ada sejumlah alasan dijatuhkannya putusan pelanggaran tersebut. Salah satunya, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu 2024.

BacaJuga:

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Meski putusan yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pelanggaran pemilu. Namun, aksi pembagian susu gratis itu terjadi saat masa kampanye.

“Mengapa Bawaslu bisa memutuskan itu? Karena 1. Sudah masuk tahapan kampanye, 2. Gibran adalah peserta pemilu yakni calon wakil presiden,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Putusan Bawaslu itu menyebut Gibran melakukan pelanggaran atas perda DKI Jakarta. Selanjutnya direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya.

“Jadi, sekalipun dinyatakan kegiatan itu bukan kampanye, tapi karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di masa kampanye, maka di sinilah kewenangan Bawaslu berlaku,” ujar Ray.

Beda halnya bila terjadi di luar tahapan pemilu. Maka Bawaslu, tentunya, tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Di sisi lain, aturannya ada pada pergub DKI Jakarta. Dalam bahasa lain, yang dilanggar adalah pergub DKI tentang keramaian di CFD. Hanya saja, apa sanksi yang dapat ditetapkan, tidak disebutkan dalam aturan pergub itu.

“Mungkin karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menyertakan rekomendasi sanksi. Pernyataan melanggara itu sendiri sudah merupakan teguran terhadap Gibran,” ucapnya.

“Dalam bahasa lain, Gibran diputus melanggar pergub DKI oleh Bawaslu Jakarta Pusat berhubungan dengan keramaian di CFD,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusGibranPengamatPutusan Bawaslu Jakpus

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08
pras
Headline

Empat Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Sita USD 17,400

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.