• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anwar Usman Gugat ke PTUN, Bisa Ganggu Proses Pemilu 2024

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 Januari 2024 - 04:09
in Nasional
Gedung-MK-co

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi persoalan hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim melalui gawai, Selasa (2/1/2024).

BacaJuga:

Perkuat Integritas Pasar Karbon, Kementerian LH Bahas Sanksi di COP30

Dapur Umum Tagana Jadi Tulang Punggung Kemanusiaan di Tengah Longsor Banjarnegara

Klarifikasi YPPBA, Pemegang Hak Lisensi Eksklusif Highscope Indonesia

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan wakil ketua (Waka) MK untuk membetuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo.

“Tuntutan Usman berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK,” kata Ubaidillah.

Dikatakan dia, jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Konsekuensi lainnya secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK,” ungkapnya.

Dan hal ini, menurut dia, akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU. Yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

“Ini akan menganggu kinerja MK dalam skala luas, serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres,” jelas Ubaidillah.

Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK. (nas)

Tags: hukumLKSHKMahkamah KonstitusimkmkPemilu 2024PilegpilpresPTUN
Berita Sebelumnya

PTSL Tahap Tiga, BPN Jakarta Utara Bagikan 1.207 Sertipikat Tanah

Berita Berikutnya

Utang RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman

Berita Terkait.

LH
Nasional

Perkuat Integritas Pasar Karbon, Kementerian LH Bahas Sanksi di COP30

Senin, 17 November 2025 - 16:36
dapur
Nasional

Dapur Umum Tagana Jadi Tulang Punggung Kemanusiaan di Tengah Longsor Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 16:16
highscope
Nasional

Klarifikasi YPPBA, Pemegang Hak Lisensi Eksklusif Highscope Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 15:39
hashim
Nasional

Hadiri CPO30, Greenpeace: Pemerintah Belum Serius Wujudkan Komitmen Keadilan Iklim

Senin, 17 November 2025 - 15:35
perundungan
Nasional

Buntut Perundungan Maut SMPN 19 Tangsel, JPPI Desak Evaluasi Total Satgas PPK

Senin, 17 November 2025 - 15:15
cecep
Nasional

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:04
Berita Berikutnya
Uang-Dollar

Utang RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4036 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.