• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menanti Putusan Bawaslu Jakpus soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 30 Desember 2023 - 10:27
in Headline
Poster-larangan-kampanye-co

Poster larangan kampanye politik di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). (Instagram/@infocarfreeday)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat galau mengambil keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Keputusan tersebut harus ditunda, padahal semula dijadwalkan pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Bahkan harus molor hingga malam hari ketika menyampaikan pengunduran putusan.

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

“Kami mohon maaf karena sudah menunggu sangat lama, dari jam 4 sore (kemarin) bapak/ibu sudah menunggu informasi dari kami terkait status temuan Bawaslu Jakpus,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey di Jakarta dikutip, Sabtu (30/12/2023).

Ia berdalih putusan itu terlambat dibacakan karena ada anggotanya masih berada di luar kota. Serta harus melengkapi dokumen laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.

“Bagi kami untuk menyampaikan informasi, terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya. Termasuk apa saja yang menjadi syarat menyampaikan status temuan atau laporan,” ucap Sonny sapaan karibnya.

Sekaligus mengkaji dokumen secara mendetail, terkait laporan bagi-bagi susu oleh Gibran di kegiatan itu. Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk memyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro menyatakan, pihaknya masih punya memutus laporan tersebut. Itu sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.

“Tapi yang pasti tanggal 3 Januari (2024) sudah batas waktu ya, karena sesuai 14 hari kerja di luar hari libur,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan itu disinyalir melakukan kampanye politik. Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (dan)

Tags: BawasluCawaprescfdGibrankampanye

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.