• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menanti Putusan Bawaslu Jakpus soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 30 Desember 2023 - 10:27
in Headline
Poster-larangan-kampanye-co

Poster larangan kampanye politik di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). (Instagram/@infocarfreeday)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat galau mengambil keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Keputusan tersebut harus ditunda, padahal semula dijadwalkan pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Bahkan harus molor hingga malam hari ketika menyampaikan pengunduran putusan.

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

“Kami mohon maaf karena sudah menunggu sangat lama, dari jam 4 sore (kemarin) bapak/ibu sudah menunggu informasi dari kami terkait status temuan Bawaslu Jakpus,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey di Jakarta dikutip, Sabtu (30/12/2023).

Ia berdalih putusan itu terlambat dibacakan karena ada anggotanya masih berada di luar kota. Serta harus melengkapi dokumen laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.

“Bagi kami untuk menyampaikan informasi, terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya. Termasuk apa saja yang menjadi syarat menyampaikan status temuan atau laporan,” ucap Sonny sapaan karibnya.

Sekaligus mengkaji dokumen secara mendetail, terkait laporan bagi-bagi susu oleh Gibran di kegiatan itu. Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk memyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro menyatakan, pihaknya masih punya memutus laporan tersebut. Itu sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.

“Tapi yang pasti tanggal 3 Januari (2024) sudah batas waktu ya, karena sesuai 14 hari kerja di luar hari libur,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan itu disinyalir melakukan kampanye politik. Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (dan)

Tags: BawasluCawaprescfdGibrankampanye
Berita Sebelumnya

BMKG: Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Relatif Aman untuk Kapal Ferry

Berita Berikutnya

Pengamanan Jelang Tahun Baru 2024, Imigrasi Jakpus Lakukan Pemeriksaan Orang Asing

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
Wahyu-Hidayat

Pengamanan Jelang Tahun Baru 2024, Imigrasi Jakpus Lakukan Pemeriksaan Orang Asing

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3934 shares
    Share 1574 Tweet 984
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.