• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KIP: KPU Mesti Respon Lebih Cepat Permohonan Informasi Pemilu

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 24 Desember 2023 - 21:25
in Nasional
Arya-Sandhiyudha-co

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha. Foto: KIP untuk INDOPOS.CO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Riwayat Hidup Calon Legislatif (Caleg). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara terhadap badan publik.

“Tuntutan hak atas informasi dijamin Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejauh pemohon warga negara Indonesia, baik perorangan ataupun kelompok koalisi (seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi, red) semua memiliki hak sama tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (24/12/2023).

Ia menyebut, bahwa KIP memiliki peraturan khusus dalam memandang Informasi Pemilu.

“Ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1/2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU No 14/2008 menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu,” katanya.

Arya menjelaskan, peraturan tersebut dilatari derajat kebutuhan informasi Pemilu membutuhkan respon lebih cepat.

“Ambang batas waktu terhadap permohonan informasi biasanya saya sederhanakan dengan rumus 10 + 30 + 14, maka khusus informasi Pemilu sesuai PERKI 1/2019 standard nya menjadi 3 + 3 + 14, jadi Pasal 12 mengatur mekanisme respon terhadap permohonan informasi Pemilu itu 3 hari kerja, kemudian Pasal 14 tanggapan atas keberatan atas jawaban permohonan informasi adalah 3 hari kerja. Secara garis besar demikian,” jelasnya.

Dia mengingatkan, agar badan publik penyelenggara Pemilu merespon sesuai ambang batas waktu tersebut.

“Kami berharap Bapak Ibu pimpinan Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memerhatikan ambang batas dalam PERKI Pemilu tersebut. Kami sebagai Lembaga akan selalu berada di tengah menjaga prinsip Keterbukaan Informasi Publik, selalu siap menjadi mitra diskusi dan konsultasi menghadapi permohonan informasi,” ujarnya.

“Di sisi lain, lanjut dia, apabila pemohon selalu terbuka haknya untuk mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi apabila tidak puas atau ambang batas respon Badan Publik melewati waktu yang ditentukan.

“Semoga segala inisiatif baik masyarakat sipil mendorong Keterbukaan Informasi Publik dapat membantu edukasi pemilih dan meningkatkan kualitas wakil rakyat produk Pemilu,” terangnya.

Arya menegaskan, KIP akan terus netral, berada di tengah, dan fokus pada agenda Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung kualitas Pemilu.

“Agenda apapun terkait Keterbukaan Informasi Publik seputar Pemilu dan Pemilihan, semoga bermuara pada terbangunnya pemilih yang informatif, well informed voters,” ujarnya. (nas)

Tags: KPUpemilu
Previous Post

Kagum Lihat Gibran saat Debat, Pendukung Ganjar di Bekasi Pindah Haluan

Next Post

Media Jadi Benteng Tangkal Hoax, Tak Bisa Ditawar Lagi

Related Posts

17625923216753430606066509720580
Nasional

RS Yarsi Tangani Trauma Saluran Cerna Korban Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:49
1762592180286615601992154578716
Nasional

Indonesia Targetkan Rp 16 Triliun dari Perdagangan Karbon selama COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 16:34
IMG-20251108-WA0022
Nasional

Soeharto dan Bayang Pahlawan Nasional: Antara Swasembada dan Luka Sejarah

Sabtu, 8 November 2025 - 16:19
17625852135602600735890923793394
Nasional

Kementerian HAM Pastikan Pemilihan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:04
IMG-20251108-WA0023
Nasional

Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

Sabtu, 8 November 2025 - 15:57
IMG-20251108-WA0021
Nasional

Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

Sabtu, 8 November 2025 - 15:55
Next Post
USAID-MEDIA-co

Media Jadi Benteng Tangkal Hoax, Tak Bisa Ditawar Lagi

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.