• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KIP: KPU Mesti Respon Lebih Cepat Permohonan Informasi Pemilu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 24 Desember 2023 - 21:25
in Nasional
Arya-Sandhiyudha-co

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha. Foto: KIP untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Riwayat Hidup Calon Legislatif (Caleg). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara terhadap badan publik.

“Tuntutan hak atas informasi dijamin Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejauh pemohon warga negara Indonesia, baik perorangan ataupun kelompok koalisi (seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi, red) semua memiliki hak sama tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (24/12/2023).

BacaJuga:

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Ia menyebut, bahwa KIP memiliki peraturan khusus dalam memandang Informasi Pemilu.

“Ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1/2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU No 14/2008 menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu,” katanya.

Arya menjelaskan, peraturan tersebut dilatari derajat kebutuhan informasi Pemilu membutuhkan respon lebih cepat.

“Ambang batas waktu terhadap permohonan informasi biasanya saya sederhanakan dengan rumus 10 + 30 + 14, maka khusus informasi Pemilu sesuai PERKI 1/2019 standard nya menjadi 3 + 3 + 14, jadi Pasal 12 mengatur mekanisme respon terhadap permohonan informasi Pemilu itu 3 hari kerja, kemudian Pasal 14 tanggapan atas keberatan atas jawaban permohonan informasi adalah 3 hari kerja. Secara garis besar demikian,” jelasnya.

Dia mengingatkan, agar badan publik penyelenggara Pemilu merespon sesuai ambang batas waktu tersebut.

“Kami berharap Bapak Ibu pimpinan Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memerhatikan ambang batas dalam PERKI Pemilu tersebut. Kami sebagai Lembaga akan selalu berada di tengah menjaga prinsip Keterbukaan Informasi Publik, selalu siap menjadi mitra diskusi dan konsultasi menghadapi permohonan informasi,” ujarnya.

“Di sisi lain, lanjut dia, apabila pemohon selalu terbuka haknya untuk mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi apabila tidak puas atau ambang batas respon Badan Publik melewati waktu yang ditentukan.

“Semoga segala inisiatif baik masyarakat sipil mendorong Keterbukaan Informasi Publik dapat membantu edukasi pemilih dan meningkatkan kualitas wakil rakyat produk Pemilu,” terangnya.

Arya menegaskan, KIP akan terus netral, berada di tengah, dan fokus pada agenda Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung kualitas Pemilu.

“Agenda apapun terkait Keterbukaan Informasi Publik seputar Pemilu dan Pemilihan, semoga bermuara pada terbangunnya pemilih yang informatif, well informed voters,” ujarnya. (nas)

Tags: KPUpemilu

Berita Terkait.

Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28
sekda
Nasional

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

Rabu, 15 April 2026 - 18:08
atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58
bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.