INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Keterbukaan Informasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Riwayat Hidup Calon Legislatif (Caleg). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara terhadap badan publik.
“Tuntutan hak atas informasi dijamin Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sejauh pemohon warga negara Indonesia, baik perorangan ataupun kelompok koalisi (seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi, red) semua memiliki hak sama tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (24/12/2023).
Ia menyebut, bahwa KIP memiliki peraturan khusus dalam memandang Informasi Pemilu.
“Ada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1/2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Di situ mekanisme untuk memperoleh informasi Pemilu berbeda dengan UU No 14/2008 menjadi lebih cepat dari Informasi Publik selain Pemilu,” katanya.
Arya menjelaskan, peraturan tersebut dilatari derajat kebutuhan informasi Pemilu membutuhkan respon lebih cepat.
“Ambang batas waktu terhadap permohonan informasi biasanya saya sederhanakan dengan rumus 10 + 30 + 14, maka khusus informasi Pemilu sesuai PERKI 1/2019 standard nya menjadi 3 + 3 + 14, jadi Pasal 12 mengatur mekanisme respon terhadap permohonan informasi Pemilu itu 3 hari kerja, kemudian Pasal 14 tanggapan atas keberatan atas jawaban permohonan informasi adalah 3 hari kerja. Secara garis besar demikian,” jelasnya.
Dia mengingatkan, agar badan publik penyelenggara Pemilu merespon sesuai ambang batas waktu tersebut.
“Kami berharap Bapak Ibu pimpinan Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memerhatikan ambang batas dalam PERKI Pemilu tersebut. Kami sebagai Lembaga akan selalu berada di tengah menjaga prinsip Keterbukaan Informasi Publik, selalu siap menjadi mitra diskusi dan konsultasi menghadapi permohonan informasi,” ujarnya.
“Di sisi lain, lanjut dia, apabila pemohon selalu terbuka haknya untuk mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi apabila tidak puas atau ambang batas respon Badan Publik melewati waktu yang ditentukan.
“Semoga segala inisiatif baik masyarakat sipil mendorong Keterbukaan Informasi Publik dapat membantu edukasi pemilih dan meningkatkan kualitas wakil rakyat produk Pemilu,” terangnya.
Arya menegaskan, KIP akan terus netral, berada di tengah, dan fokus pada agenda Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung kualitas Pemilu.
“Agenda apapun terkait Keterbukaan Informasi Publik seputar Pemilu dan Pemilihan, semoga bermuara pada terbangunnya pemilih yang informatif, well informed voters,” ujarnya. (nas)








