• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Bakal Dipanggil Bawaslu Jakpus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 22 Desember 2023 - 12:05
in Headline
Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subinato dan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@prabowo)

Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subinato dan Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@prabowo)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu kotak saat car free day di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran diagendakan bakal dipanggil.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyatakan, pemanggilan yang bersangkutan dilakukan pada akhir tahun 2023.

BacaJuga:

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

“Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. Mungkin 28/29 (Desember),” kata Christian di Jakarta dikutip, Jumat (22/12/2023).

Pihaknya dalam menindak lanjuti laporan tersebut masih dalam tahapan klarifikasi, untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan tersebut.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).

“Sehingga dari hasil klarifikasi, kami sudah mendapat poin poin penting,” ujar Sonny sapaan karibnya.

Berdasarkan aturan Bawasu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kampanye hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

“Ya kita diberi waktu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ini sudah masuk kedua, mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari (2024),” ujar Sonny.

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir ada kegiatan kampanye.

Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusCawapresDugaan Pelanggaran KampanyeGibran Rakabuming Raka
Berita Sebelumnya

Refleksi Dompet Dhuafa Tahun 2023

Berita Berikutnya

Ganjar Janji Pemutihan KUR Macet, Pengamat: Sangat Membantu dan Sejahterakan Nelayan

Berita Terkait.

SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
Berita Berikutnya
Ganjar Janji Pemutihan KUR Macet, Pengamat: Sangat Membantu dan Sejahterakan Nelayan

Ganjar Janji Pemutihan KUR Macet, Pengamat: Sangat Membantu dan Sejahterakan Nelayan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2753 shares
    Share 1101 Tweet 688
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.