• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dukung Zionisme, MUI : Fatwa No 83/2023 Hukumnya Haram

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 20 Desember 2023 - 21:12
in Headline
muico

Ilustrasi MUI. Foto: dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Rabu (20/12/2023).

BacaJuga:

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Dia menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights) pada 2020 telah merilis daftar 112 perusahaan yang menikmati bisnis di tengah penderitaan Palestina yang diduduki Israel. Perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari perusahaan multinasional General Mills hingga jaringan toko roti.

Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa mengatakan pihaknya memiliki alasan yang masuk akal untuk merilis laporan tersebut, yakni karena 112 perusahaan ini melakukan sejumlah aktivitas yang mendukung Israel menduduki wilayah Palestina.

Sementara itu Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut bertujuan menghentikan penyerangan Israel terhadap Palestina.

“Kita berharap penyerangan Israel kepada Palestina segera dihentikan dengan cara kita tidak menyumbang amunisi kepada Israel dan kita tidak menolong Israel untuk kezaliman,” ujar Cholil.

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera menghukum dengan cara memboikotnya. Sebisa mungkin kita menghindari produk-produk Israel. “Kalau produk seperti obat-obatan yang tidak bisa dihindari, ya apa boleh buat namanya juga darurat,” tegasnya. (nas)

Tags: israelMUIPalestina

Berita Terkait.

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla
Headline

Udara Kian Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:34
BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi
Headline

BBM Langka hingga Bali Antre Panjang, Bahlil Singgung Soal Jalur Distribusi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00
klaten
Headline

KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang dalam OTT Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45
bupati
Headline

KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11
bowo
Headline

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45
sianturi
Headline

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1576 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.