• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dukung Zionisme, MUI : Fatwa No 83/2023 Hukumnya Haram

Juni Armanto by Juni Armanto
Rabu, 20 Desember 2023 - 21:12
in Headline
muico

Ilustrasi MUI. Foto: dokumen INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Rabu (20/12/2023).

Dia menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights) pada 2020 telah merilis daftar 112 perusahaan yang menikmati bisnis di tengah penderitaan Palestina yang diduduki Israel. Perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari perusahaan multinasional General Mills hingga jaringan toko roti.

Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa mengatakan pihaknya memiliki alasan yang masuk akal untuk merilis laporan tersebut, yakni karena 112 perusahaan ini melakukan sejumlah aktivitas yang mendukung Israel menduduki wilayah Palestina.

Sementara itu Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut bertujuan menghentikan penyerangan Israel terhadap Palestina.

“Kita berharap penyerangan Israel kepada Palestina segera dihentikan dengan cara kita tidak menyumbang amunisi kepada Israel dan kita tidak menolong Israel untuk kezaliman,” ujar Cholil.

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera menghukum dengan cara memboikotnya. Sebisa mungkin kita menghindari produk-produk Israel. “Kalau produk seperti obat-obatan yang tidak bisa dihindari, ya apa boleh buat namanya juga darurat,” tegasnya. (nas)

Tags: israelMUIPalestina
Previous Post

Candaan Zulhas Sebut Al-Fatihah Tak Pakai “Amin”, PKS Nilai Jangan Salahkan Jika Nanti Publik Menuntut

Next Post

Jusuf Kalla Dukung AMIN, Ini Komentar TPN Ganjar-Mahfud

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
jk

Jusuf Kalla Dukung AMIN, Ini Komentar TPN Ganjar-Mahfud

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.