• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

AMIN Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Km 50 Tol Cikampek

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 15 Desember 2023 - 13:49
in Politik
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti pengundian nomor urut Capres-Cawapres oleh KPU RI di Jakarta. (Dok TimNas AMIN)

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti pengundian nomor urut Capres-Cawapres oleh KPU RI di Jakarta. (Dok TimNas AMIN)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) siap membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 (Km 50) Jalan Tol Cikampek. Sebab, paslon AMIN berkomitmen untuk menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan,” ujar Anang Zubaidy, anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

BacaJuga:

Rencana Moratorium PMI ke Wilayah Konflik Timur Tengah, Begini Respons DPR RI

Persimpangan Anies Menuju 2029: Bertahan Idealis atau Menyebrang Pragmatis?

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Anang menegaskan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Mengarustamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024” yang diadakan Komnas HAM, sebagaimana dikutip media pada Kamis (14/12/2023).

“Ini menjadi komitmen dari pasangan AMIN. Sehingga kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini,” tegas Anang.

Anies Baswedan dalam Debat Capres 12 Desember lalu membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Keempatnya yaitu memastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi terhadap korban, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.

Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020. Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus Km 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan.

Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.

Ari juga menegaskan bahwa penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun, menurut Ari, harus diberikan penegakan hukum yang sama.

“Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka. Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal. Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia. (dam)

Tags: Anies-Muhaimininsiden km 50Pasangan AminTimnas AMIN

Berita Terkait.

Netty-Prasetiyani-Aher
Politik

Rencana Moratorium PMI ke Wilayah Konflik Timur Tengah, Begini Respons DPR RI

Kamis, 9 April 2026 - 21:33
Anies
Politik

Persimpangan Anies Menuju 2029: Bertahan Idealis atau Menyebrang Pragmatis?

Selasa, 7 April 2026 - 10:21
DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01
Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan
Politik

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:51
UI
Politik

Kisruh Talent Scouting UI, DPR Minta Rektor Investigasi dan Pulihkan Status Kelulusan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:30

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.