• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dalami Kejiwaan P, RS Polri Terapkan Observasi Selama 14 Hari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 10 Desember 2023 - 15:27
in Nasional
Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto. Foto: Dokumen RS Polri

Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto. Foto: Dokumen RS Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hariyanto mengatakan Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya, berinisial P (41), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.

“Ayah yang diduga membunuh empat anak kandungnya akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan, dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik,” katanya dalam keterangan Minggu (10/12/2023).

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Ia berujar bahwa observasi kejiwaan bertujuan untuk menentukan status kejiwaan individu yang terlibat dalam perkara. Namun, dia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berbeda dengan pengobatan orang yang mengalami gangguan jiwa karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Menurut peraturan, dokter jiwa diberi waktu 14 hari untuk melakukan observasi dan menetapkan status mental seseorang,” ujarnya.

Hasil observasi tersebut akan dihasilkan sebagai visum psikiatrikum atau keterangan dari dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang.

“Keterangan itu yang diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi sedang menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (fer)

Tags: Kasus 4 Anak Tewas BerjejerKasus Anak Meninggal BerjejerKasus JagakarsaKasus PembunuhanObservasiPolri

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.