• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kapolri Sigit Diminta Usut Dugaan Intimidasi Seniman Butet Kertaradjasa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Desember 2023 - 17:25
in Nasional
Pendiri-LIMA-co

Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. Foto: Dokumen LIMA.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik dan pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menekankan pentingnya intervensi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa dan penulis naskah teater Agus Noor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ray menganggap kasus ini memiliki relevansi dengan aspek netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

BacaJuga:

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

“Meminta kepada Kapolri untuk memberikan perhatian sebesar-besarnya terhadap peristiwa ini. Meskipun klarifikasi telah disampaikan oleh pihak kepolisian, namun terasa bahwa belum seluruhnya memberikan jawaban yang memadai terhadap beberapa permasalahan yang timbul,” kata Ray kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada keterangan mengenai apakah aparat kepolisian benar-benar mendatangi Butet pada saat kejadian. Ini karena pada waktu tersebut, Butet sedang akan menggelar pentas seni kebudayaan.

“Jika informasi tersebut benar, Polri juga perlu memberikan penjelasan mengenai komitmen yang harus ditandatangani oleh Butet dan Agus pada saat itu. Hal ini dianggap sebagai bentuk intimidasi karena melarang pengangkatan topik politik dalam pentas tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ray mengajukan pertanyaan apakah berita tentang petugas kepolisian yang mendatangi para seniman ke lokasi kejadian itu benar adanya.

“Maka untuk apa surat itu dibuat, mengapa ada pernyataan untuk tidak berbicara politik?,” jelas Ray.

Ray menegaskan bahwa jika komitmen politik yang dimaksud adalah larangan terhadap kampanye, pemasangan atribut, atau yel-yel dari peserta pemilu, maka ranah tersebut berada di Bawaslu, bukan Polri.

“Ia lah yang diberi hak dan kewenangan untuk mengawasi segala bentuk kampanye terselubung, bukan kepolisian. Tentu saja, hal ini berlaku jika yang dimaksud adalah komitmen politik seperti yang disebutkan di atas,” jelasnya.

Selain itu, Ray juga meminta Komisi III DPR untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Ini karena Polri merupakan mitra dari Komisi III DPR.

Pemanggilan Kapolri oleh Komisi III DPR dianggap sangat penting untuk mempertegas sikap netralitas Polri pada Pemilu 2024.

“Tentu saja, dinamika di lapangan sangat menentukan apakah panitia ini penting untuk dibentuk atau sebaliknya. Oleh karena itu, Komisi 3 DPR perlu mencari tahu kebenaran peristiwa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Seniman Butet Kertaredjasa menjelaskan mengenai intimidasi yang dialaminya saat menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dua hari yang lalu, saya mengalami suatu peristiwa. Banyak yang bertanya mengenai kronologi apa yang terjadi dalam intimidasi pertunjukan kesenian saya di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada tanggal 1 dan 2 Desember yang lalu,” ujar Butet di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada Rabu (6/12/2023).

Butet mengakui bahwa pihak kepolisian melarangnya menampilkan materi tentang politik dalam acaranya, yang berarti materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya. (fer)

Tags: Butet KertaradjasaDugaan Intimidasi Senimankapolriray rangkuti

Berita Terkait.

bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10
Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.