INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyelidikan tersebut karena soal dugaan pemotongan upah guru honorer menjadi Rp 300 ribu per bulan, meskipun para guru tersebut sebelumnya telah menandatangani dokumen kesepakatan pembayaran honor sebesar Rp9 juta per bulan.
“Proses pendalaman sedang dilakukan oleh tim kami terkait kasus Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya dalam keterangan, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, pihak terkait telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek), bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan, dan Suku Dinas (Sudin) setempat sejak Jumat (24/11/2023) lalu.
“Pada hari ini, mereka kembali memanggil Kepala Sekolah beserta jajarannya, termasuk bendahara. Dikarenakan adanya indikasi kasus yang terkait dengan jabatan Kepala Sekolah, maka hal ini akan ditindaklanjuti di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Hari ini, mereka dipanggil untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bidang PTK,” ujarnya.
Sekretaris Komisi E Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) terkait kondisi sekitar 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri di Jakarta yang tidak menerima upah yang layak.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan tersebut, para guru hanya menerima pembayaran sebesar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta, yang berasal dari sumbangan orang tua murid. Meskipun para guru telah mengajar selama satu hingga enam tahun, terdapat kasus di mana seorang guru hanya dibayar Rp50 ribu per jam dan diizinkan mengajar selama empat jam dalam seminggu.
Johnny menekankan perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengevaluasi gaji guru agama yang memiliki status honorer di sekolah negeri. Selain itu, menurut Johnny, Disdik DKI Jakarta perlu membuat standarisasi terkait upah bagi guru honorer di setiap sekolah.
Selain itu, dia juga mendorong Disdik untuk melakukan pendataan ulang dan mengadakan sosialisasi mengenai cara dan syarat agar mempermudah guru honorer untuk terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Johnny mengatakan bahwa masih banyak keluhan mengenai kesulitan mendaftar ke dalam sistem tersebut. (fer)








