• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Periksa Pj Gubernur NTB Terkait Kasus Izin Lelang Pengadaan di Pemkot Bima

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 23 November 2023 - 01:11
in Nasional
ntb

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi penuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi soal penerbitan izin kepada salah satu perusahaan yang menjadi peserta lelang pengadaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

“Saksi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait penerbitan izin salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Rabu (22/11/2023).

Ali menerangkan Gita Ariandi diperiksa karena penerbitan izin usaha perusahaan tersebut disetujui oleh yang bersangkutan semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pemerintah Provinsi NTB.

“Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Gita Ariandi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima dengan tersangka Wali Kota Bima periode 2018–2023 Muhammad Lutfi (MLI).

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, KPK menahan Muhammad Lutfi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata, dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Kasus Izin Lelang PengadaanKPKPemkot BimaPj Gubernur NTB
Previous Post

Iklan Politik Tampilkan Anak-Anak, Ini Respons TKN Prabowo-Gibran

Next Post

KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi kepada 12 PJ Gubernur

Related Posts

imin
Nasional

Cak Imin Paparkan Dua Strategi Atasi Kemiskinan di Depan Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 22:12
WhatsApp-Image-2025-11-05-at-14.15.41_6c532f0d
Nasional

MenPPPA: Kolaborasi Penting Lindungi Anak Agar Tak Terlibat Kerusuhan

Rabu, 5 November 2025 - 21:25
kuya
Nasional

Beda Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio di Sidang Etik MKD

Rabu, 5 November 2025 - 20:37
nikita-mirzani-divonis-empat-tahun-penjara-2655089
Nasional

Kejagung: JPU Kejari Jaksel Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Rabu, 5 November 2025 - 20:04
Caption : Ketua Umum InKUD Portasius Nggedi/istimewa
Nasional

Kemenkop Apresiasi InKUD Gandeng Perusahaan Migas Asing Dengan Nilai Investasi US$30 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 19:48
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.52.21
Nasional

Tumbuh Kembangkan Budaya Literasi, Kemendikdasmen: Buku Pendidikan Jadi Indikator dalam Rapor

Rabu, 5 November 2025 - 19:17
Next Post
nurul

KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi kepada 12 PJ Gubernur

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.