• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ahli Hukum Pidana Minta Polda Metro Jaya Segera Tangkap dan Tahan Firli Bahuri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 November 2023 - 21:35
in Headline
Firli-B-2-co

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok Humas KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penetapan status hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah benar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi cukup bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

BacaJuga:

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

“Penetapan tersangka sudah tepat, cekal dan tangkap dan upaya paksa lainnya bisa menyusul,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus cepat karena peristiwa pidananya sudah cukup lama. Jika perkaranya dilambat-lambatkan akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai institusi.

“Ini sesuatu yang tidak mengejutkan, karena persoalannya sudah jelas dan terang benderang. Kepolisian sudah cukup banyak mempunyai bukti bukti,” ujar Abdul Fickar.

Ia meminta, pihak kepolisian menahan untuk mencegah menghilangkan barang bukti. Sekaligus meminta Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

“Ya, setelah penetapan sebagai tersangka maka upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, dan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian,” imbuhnya.

Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” ucap Ade secara terpisah di Polda Metro, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” sambungnya. Firli sudah dua kali menjalani pemeriksana sebagai saksi. (dan)

Tags: Eks MentanFirli BahuriKetua KPKpemerasansyl

Berita Terkait.

bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41
Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.