• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usai Putusan MKMK, Anwar Usman Tetap Berkantor dan Ikut Sidang

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 November 2023 - 15:17
in Nasional
anwar-co

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Youtube MK RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim konstitusi Anwar Usman tetap berkantor setelah menerima sanksi berat dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia terbukti melanggar pelanggaran etik dan diberhentikan sebagai Ketua MK.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengonfirmasi hal tersebut. Bahkan yang bersangkutan turut mengikuti sidang perkara nomor 66/PUU-XXI/2023 pada, Rabu (8/11/2023).

BacaJuga:

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Agenda sidang itu mendengarkan keterangan ahli dari MK Pengujian materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan. Namun, agenda itu harus ditunda karena ahli yang dihadirkan berhalangan hadir.

“Berkantor, dan ikut sidang tadi di perkara (nomor) 66,” kata Fajar kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sementara saat disinggung soal proses pergantian Ketua MK pengganti Anwar Usman, ia mengaku belum menerima informasi ihwal hal tersebut.

“Saya belum ada update info. Kalau sudah ada nanti dishare,” tutur Fajar.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
berharap putusan perangkat MK itu dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Jadi mudah-mudahan putusan yang kita bacakan memberi kepastian. Jadi prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar. Gitu aja,” ucap Jimly secara terpisah di Gedung MK kemarin malam.

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut. Keputusan itu disusun anggota MKMK Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. (dan)

Tags: anwar usmanHakim KonstitusiMahkamah KonstitusiPutusan MKMK
Berita Sebelumnya

BPBD Monitor Dampak Kerusakan Pascagempa Magnitudo 7,2 Guncang Tanimbar

Berita Berikutnya

Perusahaan Rokok Elektrik Asal Inggris Tanam Investasi Rp 250 M hingga 2028

Berita Terkait.

1763214406141
Nasional

Prabowo–Raja Abdullah II Saksikan Demo Drone dalam Latihan Kontraterorisme

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08
Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
Nasional

Ketua IGI: Pentingnya Peningkatan Kompetensi, Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Sabtu, 15 November 2025 - 19:35
IMG-20251115-WA0021
Nasional

Gubernur Andra Soni Dukung Percepatan Pembukaan Program Dokter Spesialis Untirta

Sabtu, 15 November 2025 - 19:07
IMG-20251115-WA0020
Nasional

Menjawab Tantangan UNIB Jadi Titik Awal Agen Perubahan Pembangunan Keluarga

Sabtu, 15 November 2025 - 18:52
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.28.25
Nasional

KKP Perbanyak Riset Terapan Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35
IMG-20251115-WA0019
Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
Berita Berikutnya
Perusahaan Rokok Elektrik Asal Inggris Tanam Investasi Rp 250 M hingga 2028

Perusahaan Rokok Elektrik Asal Inggris Tanam Investasi Rp 250 M hingga 2028

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3991 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2766 shares
    Share 1106 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.