• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MKMK Dinilai Abaikan Esensi Persoalan dan Ekspektasi Publik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 November 2023 - 09:25
in Headline
Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI di sela-sela mengikuti sidang putusan Majelis Kehomartan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perkara dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). Foto: Istimewa

Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara dan TPDI di sela-sela mengikuti sidang putusan Majelis Kehomartan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait perkara dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Salah satu pelapor kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengaku kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Perekat Nusantara dan TPDI menegaskan, dari 5 butir amar putusan MKMK, sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral.

BacaJuga:

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

“Alasannya karena MKMK tegas menyatakan hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis yang diterima indopos.co.id, Rabu (8/11/2023).

Menurut Petrus, putusan MKMK terlihat aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka hakim terlapor. Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka hakim terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dengan amar putusan seperti itu sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga. Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” tandas Petrus.

Menurut Petrus, dengan tetap mempertahankan hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman) dalam jabatan hakim konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.

Namun demikian hakim terlapor masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga hakim terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

“Selain itu hakim terlapor juga dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi terlapor/pelapor untuk banding, sementara peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh hakim terlapor selaku ketua MK selama ini diabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang ketua MK,” ungkapnya.

Karena itu, kata Petrus, advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan hakim Terlapor ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini.

“Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacawapres Gibran Rakabuming Raka, di mana putusan MKMK yang memberhentikan hakim terlapor dari jabatan ketua MK terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang etika dan hukum. Hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Marauke,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui ada 5 amar putusan MKMK dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan Selasa (7/11/2023).

Pertama, menyatakan hakim terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.

Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Kelima, hakim Terlapir tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pilgub, bupati dan wali kota yang memiliki potensi benturan kepentingan. (dam)

Tags: anwar usmanhakim mkKetua MKMahkamah KonstitusiMKPTDHPutusan MKMK
Berita Sebelumnya

Warga Lumajang Doakan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024: Sudah Saatnya Memimpin Indonesia

Berita Berikutnya

Dompet Dhuafa Dukung Penuh Kedaulatan Palestina

Berita Terkait.

IMG_1609
Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Kamis, 20 November 2025 - 20:37
semeru
Headline

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 09:00
lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
Berita Berikutnya
Dompet Dhuafa Dukung Penuh Kedaulatan Palestina

Dompet Dhuafa Dukung Penuh Kedaulatan Palestina

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.