• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Langgar Kode Etik, Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Syarat Usia Cawapres

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 10:45
in Headline
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Namun, putusan etik itu tak bisa mengoreksi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, hal tersebut merupakan dua hal berbeda. Tidak bisa saling mempengaruhi. Termasuk dinamika politik yang terjadi belakangan ini.

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

“Tentang rules of the game, aturan main untuk pemilihan umum (Pemilu) itu satu hal, kedua tentang dinamika politik hal yang lain lagi,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).

Melalui putusan MKMK, diharap dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Di sisi lain, keputusan MK itu merupakan produk hukum mengikat.

“Nah, yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya tentang politiknya itu, itu kan siapa yang mau jadi capres, itu kan soal lain, soal politik,” jelas Jimly.

Maka pencalonan seluruh kontestan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak terganggu. Tak terkecuali, Wali Kota Solo Gibran Rakabukimg Raka masih tetap menjadi calon wakil presiden dari Prabowp Subianto.

“Yang kedua, soal aturan mainnya itu. Tadi sudah saya jelaskan putusan MK itu final dan mengikat, begitu kata Konstitusi,” imbuhnya.

Seperti halnya undang-undang dibuat oleh parlemen yang menuai pro kontra. Ketika disahkan semua pihak harus menghormatinya. Meski ada mekanismenya melawannya, termasuk putusan MK tetap bisa digugat.

Saat ini, ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang hari ini, bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI. (dan)

Tags: Batas Usia Capres-CawapresJimly AsshiddiqiemkmkPelanggaran Kode EtikPutusan MKMK

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.