• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belajar dari Putusan MKMK, Hakim Konstitusi Diminta Jangan Berpolitik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 11:43
in Nasional
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menginginkan para hakim konstitusi dapat independen dan tidak melibatkan diri dalam urusan politik. Karenanya putusan laporan pelanggaran etik bisa menjadi pelajaran berharga.

MKMK telah memutuskan memberi sanksi terhadap Anwar Usman, dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai ketua MK. Sebab terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

BacaJuga:

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

“Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini,” kata Jimly di Jakarta dikutip, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) maupun pengawas pelaksaan pesta demokrasi 5 tahunan itu harus menjaga integritasnya dan tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Sepanjang menyangkut penyelenggaraan Pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belerja lah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.

Melalui putusan MKMK, diharap dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Jadi mudah-mudahan putusan yang kita bacakan memberi kepastian. Jadi prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar. Gitu aja,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut. Keputusan itu disusun anggota MKMK Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” cetus Jimly.

“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (dan)

Tags: anwar usmanHakim KonstitusimkmkpolitikPutusan MKMK

Berita Terkait.

eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.