• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KPAI Tekankan Perlunya Sanksi Hukum bagi Penyebar Konten Self Harm

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 November 2023 - 18:18
in Ekonomi
kpai

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam Rakornas Ekspose Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI Tahun 2023. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan pihak-pihak yang berperan dalam menyebarkan konten self harm atau melukai diri sendiri di media sosial, perlu mendapat sanksi hukum.

“Kita melihat fenomena self harm pada anak melalui ajakan media sosial adalah fenomena berulang, pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum,” ujar Jasra seperti dilansir Antara, Selasa (7/11/2023).

BacaJuga:

Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif

Langkah Hijau Pertamina Drilling Menggema di Jepang, Soroti Transformasi Industri Energi

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi

Pihaknya mengatakan tren self harm di platform media sosial TikTok itu mengancam generasi digital Indonesia yang mayoritas generasi milenial.

Jasra menyebut TikTok sudah mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE), namun perlu ada pengawasan terhadap hal-hal yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.

“Yang memang sulit dikontrol adalah hal-hal yang dianggap di luar yang diatur, tetapi mengganggu tumbuh kembang anak. Seperti fenomena self harm,” kata Jasra Putra.

Menurut dia, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait tren TikTok ini, sehingga pengelola dan pemerintah harus melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.

“Saya kira belum ada perlindungan anak di platform digital yang dibahas, sampai tingkat teknis pada penindakan seperti ini. Atau bila sudah ada, keberpihakan-nya masih sangat lemah,” ujar Jasra.

Sebelumnya, sebelas murid sekolah dasar (SD) di Situbondo, Jawa Timur, nekat melukai tangannya sendiri menggunakan alat kesehatan jenis GDA stick yang dijual oleh seorang pedagang keliling di sekitar sekolah.

Belasan anak yang melukai tangannya sendiri itu ternyata mengikuti tren di media sosial TikTok. Kejadian ini terungkap saat guru di sekolah tersebut menemukan lengan salah seorang murid yang dipenuhi luka goresan yang tidak wajar.

Saat ditanya oleh guru, murid tersebut mengaku hanya mengikuti tren TikTok barcode Korea. (wib)

Tags: Komisi Perlindungan Anak IndonesiaKPAIPenyebar Konten Self Harmsanksi hukum

Berita Terkait.

Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Teuku Riefky Puji Blok M sebagai Sentra Ekonomi Kreatif

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41
Langkah Hijau Pertamina Drilling Menggema di Jepang, Soroti Transformasi Industri Energi
Ekonomi

Langkah Hijau Pertamina Drilling Menggema di Jepang, Soroti Transformasi Industri Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25
Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi
Ekonomi

Earth Hour 2026: BCA Kembali Gaungkan Aksi Hemat Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:12
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Ekonomi

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:06
Bagy-Play-Set
Ekonomi

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:39
Sorgum
Ekonomi

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:18

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.