• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Telantarkan Istri Sah, KY Beri Sanksi 45 Hakim Pelanggar Kode Etik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 01:30
in Nasional
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Komisi Yudisial

Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Komisi Yudisial

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, menyatakan bahwa KY merekomendasikan sanksi berat terhadap 45 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga September 2023.

Secara rinci, para hakim yang melanggar KEPPH dapat diklasifikasikan 13 hakim diusulkan untuk diberikan sanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat.

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

“Selain itu, 12 hakim tidak dapat direkomendasikan sanksi tambahan karena mereka sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip indopos.co.id pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, sanksi ringan melibatkan berbagai tindakan seperti teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.

“Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun untuk dua hakim, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun untuk satu hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun untuk tiga hakim, serta mutasi ke pengadilan dengan tingkat kelas yang lebih rendah bagi satu hakim,” ujarnya.

Ia menuturkan, sanksi berat yang direkomendasikan oleh KY termasuk sanksi nonaktif selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun bagi delapan hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi empat hakim.

“Dari seluruh kasus, 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim bersikap tidak profesional, empat hakim terlibat dalam perselingkuhan, dan dua hakim menerima suap atau gratifikasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sisa hakim yang dikenai sanksi melanggar KEPPH karena berbagai alasan, seperti terlibat dalam konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara, serta melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah melakukan pemeriksaan yang melibatkan 693 individu, termasuk pelapor, saksi, ahli, dan terlapor, dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait pelanggaran KEPPH oleh para hakim.

“Pemeriksaan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui pemeriksaan elektronik untuk kasus jarak jauh,” pungkasnya. (fer)

Tags: hakimKomisi YudisialPelanggaran Kode Etikselingkuh

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.