• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 1 November 2023 - 15:15
in Nusantara
Pemusnahan-BMN-Rokokco

Bea Cukai Cilacap lakukan pemusnahan 1.807.787 batang rokok ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Cilacap musnahkan 1.807.787 batang rokok ilegal, pada Senin (30/10) di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia.

“Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen. Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, Rabu (01/11).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari s.d. April 2023. Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos. Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

“Penindakan rokok ilegal kami laksanakan dalam rangka penegakan hukum di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen,” kata Irwan.

Dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Cilacap juga telah menerapkan ultimum remedium sebagai fiscal recovery, sesuai Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan konsep itu, dugaan pelanggaran cukai atas pasal tertentu bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku pelanggaran membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda. Hingga Oktober 2023, Bea Cukai Cilacap telah menerapkan 18 kali ultimum remedium dengan total nilai sanksi administrasi sebesar Rp77 Juta yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administrasi cukai.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan menjamin kelancaran pembangunan,” tutup Irwan. (ipo)

Tags: Bea Cukai Cilacappemusnahanrokok ilegal

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.