• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Pegawai Swasta dan Stafsus Johnny Plate

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 30 Oktober 2023 - 03:29
in Nasional
Gedung-Bundar-Jampidus

Gedung Bundar Jampidus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yang berinisial JHPMG.

“Pemeriksaan terhadap JHPMG dilakukan dalam konteks kasus dugaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo,” katanya.

BacaJuga:

Perkuat Keterlibatan Perguruan Tinggi pada Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Dukung Percepatan Transformasi Digital di Pemda Lewat Peningkatan SDM TIK

Tapanuli Terisolasi, Pemerintah Ambil Kebijakan Berani untuk Selamatkan Akses Energi

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama dengan inisial EN dan Tenaga Ahli HUDEV UI dengan inisial KR.

Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Edward Hutahaean (EH).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan dalam kasus ini,” tambahnya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Staf Khusus Menkominfo tersebut, setelah sebelumnya dia diperiksa pada Kamis (8/6) dan Jumat (13/10) sebelumnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Saat ini, enam di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, yang dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, juga dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan.

Sementara tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perencanaannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi dan mengatur proses lelang proyek tersebut.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: Johnny G. PlateKejagungKorupsi BTS Kominfo
Berita Sebelumnya

Ini Kata Susi Susanti soal Kegagalan Timnas Indonesia di Asian Games

Berita Berikutnya

Cacar Monyet Mewabah, Ini Rekomendasi PB IDI

Berita Terkait.

bencana
Nasional

Perkuat Keterlibatan Perguruan Tinggi pada Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03
tik
Nasional

Dukung Percepatan Transformasi Digital di Pemda Lewat Peningkatan SDM TIK

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:12
boby
Nasional

Tapanuli Terisolasi, Pemerintah Ambil Kebijakan Berani untuk Selamatkan Akses Energi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:02
fkbi
Nasional

FKBI Ungkap Tantangan Distribusi Energi Pascabanjir Sumatera, Soroti Pemda Ingatkan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:32
kodam
Nasional

Akses Jalur Darat Terputus, Kodam Iskandar Muda Aceh Kerahkan Helikopter

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:50
dewi
Nasional

Buron Interpol Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:40
Berita Berikutnya
Cacar-Monyet-co

Cacar Monyet Mewabah, Ini Rekomendasi PB IDI

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.