• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Alissa Wahid Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan MK

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:37
in Politik
Putri Gus Dur, Alissa Wahid. Foto: Dokumen media sosial Alissa Wahid

Putri Gus Dur, Alissa Wahid. Foto: Dokumen media sosial Alissa Wahid

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putri Gus Dur, Alissa Wahid mengkritisi penunjukan Gibran Rakabuming Raka (GRR) sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Alissa Wahid, ada sejumlah aspek yang mengundang kebingungan terkait pemilihan Gibran Rakabuming, yang notabene adalah putra dari Presiden Jokowi yang masih berkuasa di Indonesia.

BacaJuga:

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Sebagai seorang aktivis anti-korupsi, Alissa Wahid tidak secara khusus mengkritisi konsep dinasti politik dalam konteks ini, namun dia lebih menyoroti bahwa secara etika politik, penunjukan tersebut tidak sepenuhnya sesuai karena saat ini Jokowi masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Bukan soal dinastinya, pak. Tapi soal mas Gibran maju saat pak Jokowi masih menjabat Presiden. Juga soal keputusan MK yg tidak melalui prosedur yg proper,” tulisnya di media sosial X yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (23/10/2023).

Selain itu, Alissa Wahid juga menyoroti kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres Cawapres.

Pasalnya kata Alissa, dalam rapat hakim MK sebanyak 4 hakim menolak, 2 setuju tapi minimal Gubernur dan 3 setuju Semua Kepala Daerah.

Sehingga bila ditotal 6 tidak setuju zemua Kepala Daerah dan 3 setuju semua kepala daerah.
Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa keputusan minoritas tersebut justru yang menang di MK sehingga gugatan batas usia Capres Cawapres dikabulkan.

“4 menolak : 2 setuju Gubernur : 3 setuju Semua Kepala Daerah.Jadi : 6 tidak setuju Semua Kepala Daerah : 3 setuju Semua Kepala Daerah. Lalu keputusannya : menetapkan capres/cawapres boleh semua Kepala Daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penunjukan putra Presiden Jokowi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo, sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Prabowo Subianto pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023. Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan ini telah mencapai kesepakatan dari seluruh partai yang mendukungnya dan tidak dapat dipermasalahkan. (fer)

Tags: Alissa WahidCawapresGibran Rakabuming RakaPutusan MKSyarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah
Berita Sebelumnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Bisa Untungkan Pasangan AMIN

Berita Berikutnya

Catat, Ini Lokasi Pembangunan PSU Rumah Subsidi di Gorontalo

Berita Terkait.

1000379633
Politik

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Selasa, 18 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.25.14
Politik

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 - 16:28
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29
Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43
Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 15:18
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
Berita Berikutnya
Catat, Ini Lokasi Pembangunan PSU Rumah Subsidi di Gorontalo

Catat, Ini Lokasi Pembangunan PSU Rumah Subsidi di Gorontalo

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.