• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jubir PN Tangerang: Budyanto Djauhari Divonis 7 Bulan Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:51
in Nusantara
Budyanto-Djauhari-co

Pelaku KDRT Budyanto Djauhari ditampilkan di Polrestro Tangerang Selatan. Foto: Dokumen Polrestro Tangsel.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa PN Tangerang telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Budyanto Djauhari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Majelis hakim menyatakan bahwa Budyanto telah terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID Rabu (18/10/2023).

BacaJuga:

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Menurutnya, dakwaan subsider yang menjerat Budyanto tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Hakim menyatakan terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kekerasan fisik dalam rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan subsider.”

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Budyanto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Ayat 2 dari Pasal 44.

Pasal 44 ayat 2 berbunyi, “Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” ungkapnya.

Berdasarkan putusan ini, Budyanto tetap ditahan. Namun, masa penjara selama tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Budyanto.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto viral di media sosial. Budyanto menganiaya istrinya, TM, di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi di depan warga, dan Budyanto langsung diseret ke kantor polisi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor. Namun, belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. (fer)

Tags: Budyanto DjauhariKDRTPN Tangerang

Berita Terkait.

Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Nusantara

Dukung Pengawasan Ketat Dana Rp1,6 Triliun untuk Aceh, Komisi II: Jangan Sampai Melenceng

Minggu, 12 April 2026 - 20:35
Turnamen
Nusantara

3 Ribu Peserta Banjiri Turnamen Domino Bupati Cup II 2026, Ekonomi Lokal Melejit dan Hotel Ludes Terpesan

Minggu, 12 April 2026 - 16:09
Gempa-SUmba-Timur
Nusantara

Bermagnitudo 4,3, Pusat Gempa di Sumba Timur di Darat Kedalaman 20 Km

Minggu, 12 April 2026 - 07:49
Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.