• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemlu: 168 WNI Terancam Hukuman Mati

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 September 2023 - 16:32
in Nasional
kemlu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dokumen Kemlu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa periode Agustus 2023, terdapat 168 WNI yang berisiko dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

“Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar kasusnya, yakni 157, terjadi di Malaysia. Sementara itu, kasus lainnya terdistribusi di beberapa negara, yaitu Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus),” katanya dalam keterangan pers Jumat (29/9/2023).

BacaJuga:

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Menurutnya, mayoritas dari WNI yang terancam hukuman mati terlibat dalam kasus narkoba (110 kasus), sementara sisanya terkait dengan kasus pembunuhan (58 kasus).

“Selama periode 2011-2022, Kemlu mencatat bahwa 519 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati,” ujarnya.

Judha menyoroti fakta bahwa jumlah WNI yang dibebaskan lebih sedikit daripada jumlah kasus baru yang muncul.

“Sebagai contoh, pada tahun 2022, 22 WNI berhasil dibebaskan, tetapi terdapat tambahan 25 kasus baru yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ungkapnya.

Hal ini mengingatkan kata dia penanganan kasus-kasus semacam ini tidak hanya bergantung pada upaya pembebasan, tetapi juga memerlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat.

Pemerintah, melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, menyediakan akses kekonsuleran, pengangkatan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat, untuk membantu WNI yang berada dalam situasi ini.

“Penting untuk diingat bahwa peran negara bukanlah untuk secara otomatis membebaskan mereka. Peran negara adalah untuk memberikan pendampingan hukum sehingga setiap WNI memperoleh hak-hak hukumnya yang adil di pengadilan setempat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKementerian Luar Negerikemluwni

Berita Terkait.

p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3636 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.