• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemlu: 168 WNI Terancam Hukuman Mati

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 September 2023 - 16:32
in Nasional
kemlu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dokumen Kemlu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa periode Agustus 2023, terdapat 168 WNI yang berisiko dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

“Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar kasusnya, yakni 157, terjadi di Malaysia. Sementara itu, kasus lainnya terdistribusi di beberapa negara, yaitu Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus),” katanya dalam keterangan pers Jumat (29/9/2023).

BacaJuga:

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Menurutnya, mayoritas dari WNI yang terancam hukuman mati terlibat dalam kasus narkoba (110 kasus), sementara sisanya terkait dengan kasus pembunuhan (58 kasus).

“Selama periode 2011-2022, Kemlu mencatat bahwa 519 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati,” ujarnya.

Judha menyoroti fakta bahwa jumlah WNI yang dibebaskan lebih sedikit daripada jumlah kasus baru yang muncul.

“Sebagai contoh, pada tahun 2022, 22 WNI berhasil dibebaskan, tetapi terdapat tambahan 25 kasus baru yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ungkapnya.

Hal ini mengingatkan kata dia penanganan kasus-kasus semacam ini tidak hanya bergantung pada upaya pembebasan, tetapi juga memerlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat.

Pemerintah, melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, menyediakan akses kekonsuleran, pengangkatan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat, untuk membantu WNI yang berada dalam situasi ini.

“Penting untuk diingat bahwa peran negara bukanlah untuk secara otomatis membebaskan mereka. Peran negara adalah untuk memberikan pendampingan hukum sehingga setiap WNI memperoleh hak-hak hukumnya yang adil di pengadilan setempat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKementerian Luar Negerikemluwni

Berita Terkait.

Posko-Siaga
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:17
Mudik-bareng
Nasional

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 11:36
Penyerangan
Nasional

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:26
Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24
Tol-Cikampek
Nasional

Jasa Marga Siapkan CCTV dan Pemetaan Rute Terbaik bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 05:39
Kapolri
Nasional

Arus Mudik Dimulai, Kapolri Ingatkan Sopir Bus Soal Keselamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.