• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemlu: 168 WNI Terancam Hukuman Mati

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 29 September 2023 - 16:32
in Nasional
kemlu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dokumen Kemlu

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa periode Agustus 2023, terdapat 168 WNI yang berisiko dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

“Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar kasusnya, yakni 157, terjadi di Malaysia. Sementara itu, kasus lainnya terdistribusi di beberapa negara, yaitu Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus),” katanya dalam keterangan pers Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, mayoritas dari WNI yang terancam hukuman mati terlibat dalam kasus narkoba (110 kasus), sementara sisanya terkait dengan kasus pembunuhan (58 kasus).

“Selama periode 2011-2022, Kemlu mencatat bahwa 519 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati,” ujarnya.

Judha menyoroti fakta bahwa jumlah WNI yang dibebaskan lebih sedikit daripada jumlah kasus baru yang muncul.

“Sebagai contoh, pada tahun 2022, 22 WNI berhasil dibebaskan, tetapi terdapat tambahan 25 kasus baru yang menghadapi ancaman hukuman mati,” ungkapnya.

Hal ini mengingatkan kata dia penanganan kasus-kasus semacam ini tidak hanya bergantung pada upaya pembebasan, tetapi juga memerlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat.

Pemerintah, melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, menyediakan akses kekonsuleran, pengangkatan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara setempat, untuk membantu WNI yang berada dalam situasi ini.

“Penting untuk diingat bahwa peran negara bukanlah untuk secara otomatis membebaskan mereka. Peran negara adalah untuk memberikan pendampingan hukum sehingga setiap WNI memperoleh hak-hak hukumnya yang adil di pengadilan setempat,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hukuman MatiKementerian Luar Negerikemluwni
Previous Post

BAKN: Pengusulan PMN Harus Disertai Roadmap Yang Jelas

Next Post

Sindikasi Media PTKI Strategis Perkuat Literasi Agama bagi Generasi Z

Related Posts

Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
Next Post
menagco

Sindikasi Media PTKI Strategis Perkuat Literasi Agama bagi Generasi Z

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.