• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim PN Medan Vonis AKBP Achiruddin Enam Bulan Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 September 2023 - 03:33
in Nusantara
hakim

Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara,” kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.

Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan upaya banding.

Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.

“JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (mg1)

Tags: AKBP AchiruddinHakim PN MedanPN MedanVonis AKBP Achiruddin

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.