• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Mau Perpanjang SIM, Catat Waktu dan Lokasinya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 September 2023 - 08:50
in Megapolitan
Pelayanan-SIM-Keliling-co

Pelayanan mobil SIM Keliling. Foto: TMC Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Kamis (21/9/2023).

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

BacaJuga:

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, yaitu:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Ada juga biaya tambahan, termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(fer)

Tags: Polda Metro JayaSIMsim keliling

Berita Terkait.

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung
Megapolitan

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:01
Penumpang-KA
Megapolitan

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:22
ST.-Pasar-Senen
Megapolitan

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:41
Kemacetan
Megapolitan

Arus Balik Lebaran Rute Transjakarta Beroperasi Hingga Pukul 23.59

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11
Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026
Megapolitan

Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:15
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Megapolitan

DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.