• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KLHK akan Terapkan Sanksi Denda bagi Usaha Pencemar Udara Jakarta hingga Miliaran Rupiah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 September 2023 - 05:05
in Megapolitan
klhk

Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan sanksi mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pelanggar baku mutu udara dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta.

“Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani seperti dikutip Antara, Senin (18/9/2023).

BacaJuga:

Permukiman Padat Tambora Dilalap si Jago Merah, Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Penganiayaan hingga Tewas di Blok M, Polisi: Tersangka Tersulut Emosi dan Terpengaruh Alkohol

Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.

Pihaknya telah merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi. Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dan 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah,” ujar Rasio.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.

“Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan,” katanya.

Untuk kasus yang lebih serius, lanjut dia, penegakan hukum pidana menjadi pilihan yakni mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan. (wib)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPencemar Udara JakartaSanksi DendaUsaha Pencemar Udara Jakarta

Berita Terkait.

tambora
Megapolitan

Permukiman Padat Tambora Dilalap si Jago Merah, Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:03
budi
Megapolitan

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:22
mia
Megapolitan

Penganiayaan hingga Tewas di Blok M, Polisi: Tersangka Tersulut Emosi dan Terpengaruh Alkohol

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:12
hipmi
Megapolitan

HIPMI Jaya dan Pemprov DKI Bersinergi, Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Jakarta

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:02
Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:32
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Megapolitan

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3024 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.