• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DLH Segel Perusahaan Pelanggar Perda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 September 2023 - 22:13
in Megapolitan
Kegiatan penyegela PT Jakarta Central Asia Steel, Jakarta Timur. (Dokumen Pemprov DKI Jakarta)

Kegiatan penyegela PT Jakarta Central Asia Steel, Jakarta Timur. (Dokumen Pemprov DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengambil tindakan terhadap empat industri yang mengabaikan peraturan pengelolaan lingkungan.

Sebagai contoh, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.

BacaJuga:

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Tindakan penyegelan ini dilakukan pada Rabu (13/9/2023), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, yang diterbitkan pada Jumat, 8 September 2023.

Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Namun, sanksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila perbaikan tidak dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

“Kami melakukan penyegelan cerobongnya untuk memastikan perbaikan hingga sesuai dengan standar yang ditentukan. Kami akan mengizinkan kembali operasionalnya jika mereka dapat memenuhi persyaratan Sertifikat Layak Operasi (SLO),” katanya dalam keterangan, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut yang tidak sesuai dengan standar. Sesuai peraturan, penggunaan cerobong reheating harus disertai dengan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus memeriksa industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya dalam hal pencemaran udara. Mereka bertujuan agar pada tahun 2030, semua industri di Jakarta benar-benar mematuhi standar lingkungan yang lebih baik.

“Semua langkah ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Targetnya adalah agar semua industri di Jakarta menjadi rendah emisi,” pungkasnya. (fer)

Tags: DLH DKI JakartaPemprov DKIPolusi UdaraPT Jakarta Central Asia Steel

Berita Terkait.

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan
Megapolitan

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25
Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak
Megapolitan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Senin, 16 Maret 2026 - 16:31
HIPMI
Megapolitan

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Senin, 16 Maret 2026 - 12:07
Mendung
Megapolitan

H-5 Idulfitri Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:13
Pengelola
Megapolitan

Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Bus

Senin, 16 Maret 2026 - 07:21
DKI
Megapolitan

Warga yang Tidak Mudik Dapat Perlakuan Khusus Selama Lebaran di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 04:08

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.