• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tarik Investor, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 3 September 2023 - 09:50
in Ekonomi
Silmy-Karim-co

:Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim Foto: Kementerian Hukum dan HAM untuk INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000(sekitar Rp38 miliar). Sedangkan masa tinggal 10 tahun, nilai investasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

BacaJuga:

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Sementara itu, lanjut dia, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. “Untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000. 000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 .000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

“Untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar),” katanya.

Karena sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Dalam waktu 6 bulan, menurutnya digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” ucapnya.

Dikatakan dia, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. “Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tuturnya.

Ia menyebut, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah diberlakukan di berbagai negara maju, di antaranya Amerika Serikat, Kanada,Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi,” jelasnya.

“Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa. Kebijakan tersebut diperuntukkan orang asing berkualitas yang ingin menanamkan modal baik korporasi maupun perorangan di Indonesia.(nas)

Tags: Dirjen ImigrasiGolden VisainvestorKementerian Hukum dan HAMpemerintahWNA

Berita Terkait.

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Ekonomi

Rayakan Libur Lebaran, Zest Sukajadi Bandung Tawarkan Promo Menginap Spesial

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:06
Bagy-Play-Set
Ekonomi

Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:39
Sorgum
Ekonomi

PLN EPI Gandeng Mitra, Sorgum Didorong Jadi Solusi Co-Firing Masa Depan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:18
Serambi-MyPertamina
Ekonomi

Serambi MyPertamina Jadi Oase Gratis di Tengah Ramainya Libur Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:54
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Ekonomi

MBG dan 1 Juta Rumah Dinilai Belum Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:21
Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor
Ekonomi

Menteri ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia Tak Impor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:26

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.