• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Yayasan Puan Amal Hayati Dorong Penghentian Khitan Perempuan

Redaksi by Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:16
in Gaya Hidup
puan

Forum Bahtsul Masail yang digelar Yayasan Puan Amal Hayati. (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Puan Amal Hayati (PAH) menggelar Bahtsul Masail atau forum diskusi antar ahli keilmuan Islam membahas pencegahan serta mendorong kajian keislaman soal penghentian praktik Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau khitan perempuan.

“Apabila praktik ini tidak dihentikan, kekhawatiran saya adalah terjadinya praktik-praktik ilegal dalam perbuatan itu,” ujar Ketua Yayasan PAH Sinta Nuriyah Wahid seperti dikutip Antara, Rabu (23/8/2023).

Saat ini praktik khitan perempuan di Indonesia masih dalam wilayah perbedaan pendapat. Sejumlah ulama menganggap P2GP adalah sebuah keharusan, sementara tokoh lain menganggap bahwa itu harus dihentikan.

Adapun di masyarakat, khitan perempuan menjadi kultur atau norma sosial. Tetapi, Permenkes No. 6 Tahun 2014 menyatakan sunat perempuan hingga saat ini tidak termasuk tindakan kedokteran, karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Sinta menilai perlunya alasan-alasan logis yang menunjukkan bahaya dari praktik P2GP. Sebab, ia khawatir akan adanya praktik ilegal khitan perempuan. “Sehingga, korban akan bertambah banyak tanpa ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Husein Muhammad, ulama yang fokus pada isu hak-hak perempuan, memaparkan dua hadits Nabi tentang praktik pemotongan bagian genitalia perempuan. Menurutnya, dua hadis itu menunjukkan sebuah proses transformasi budaya.

“Yang tadinya memotong habis, (kemudian hanya sebagian). Jadi, Nabi melakukan proses transformasi kebudayaan. Seharusnya kita melanjutkan (menjadi) tidak memotong,” kata dia.

Ia mengutip pendapat Al-Hafidh Ibnu Mundzir (w. 309 H) yang menyatakan bahwa tidak ada satupun hadis yang dapat digunakan untuk melegitimasi praktik sunat perempuan. Hal ini disebabkan hadistnya dinilai lemah.

Husein juga mengutip fatwa Dewan Fatwa Mesir dan hasil Muktamar Ulama Dunia tahun 2006 yang melarang praktik tersebut berdasarkan pertimbangan medis.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Nur Rofiah menegaskan pentingnya menyadari perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki. Sebab, banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Misalnya, secara anatomi dan fungsi reproduksi. Secara sosial, sunat perempuan diyakini secara berbeda dengan sunat laki-laki.

Mengingat begitu banyaknya perbedaan yang masih sering diabaikan, ia menekankan pentingnya menyajikan perbedaan sunat perempuan dan sunat laki-laki secara komprehensif sebagai salah satu strategi dalam upaya menghentikan praktik ini.

“Strategi yang harus dibangun adalah memberikan perbedaan secara komprehensif dari A sampai Z, tidak hanya secara biologis tetapi juga secara sosial. Termasuk dalil-dalilnya,” katanya.

Ditinjau dari aspek regulasi, Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin membeberkan terdapat Fatwa MUI No. 9A tahun 2008 yang mendukung praktik P2GP. Di dalamnya dinyatakan bahwa khitan perempuan sebagai pemuliaan bagi perempuan. Bahkan dinyatakan secara eksplisit, baik khitan laki-laki maupun perempuan adalah fitrah, aturan, dan syiar Islam.

Fatwa MUI yang disebutkan sendiri juga menunjukkan keragaman pendapat para ulama dalam memandang P2GP. Karena itu, menurut Lukman Hakim Saifuddin, perlu dijelaskan masing-masing konteks yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut.

“Jadi, kontekstualisasi dari masing-masing pendapat keagamaan terkait dengan sunat perempuan itu perlu dijelaskan. Karena hukum itu berubah-ubah sesuai konteksnya,” kata dia. (wib)

Tags: Khitan PerempuanYayasan Puan Amal Hayati
Previous Post

BMKG: Salju Abadi Puncak Jaya Mencair, Perubahan Iklim Mengkhawatirkan

Next Post

Pemkot Bogor Kaji 50 Persen ASN Kerja Dari Rumah Terkait Polusi Udara

Related Posts

17625193562198003290256166826224
Gaya Hidup

Pemulihan Stroke, Dokter Tekankan Pentingnya Nutrisi Otak

Sabtu, 8 November 2025 - 02:04
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.13.57
Gaya Hidup

MMA Global Indonesia Merayakan Para Pemenang SMARTIES™ Awards Indonesia 2025

Jumat, 7 November 2025 - 17:52
samsung
Gaya Hidup

Riset Pasar dan Strategi Cuma Modal Galaxy Z Fold7 dan Gemini AI

Jumat, 7 November 2025 - 15:57
makan
Gaya Hidup

Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Didorong Terapkan Pola Makan B2SA

Jumat, 7 November 2025 - 13:33
suzuki
Gaya Hidup

Tutup GIIAS 2025 di Makassar, Suzuki Pamer 3 Mobil Unggulan dan Hadiah Logam Mulia

Jumat, 7 November 2025 - 10:10
depan
Gaya Hidup

The Artsy Side of Bangkok, Saat Budaya Bertemu Kreativitas Modern

Jumat, 7 November 2025 - 09:39
Next Post
arya

Pemkot Bogor Kaji 50 Persen ASN Kerja Dari Rumah Terkait Polusi Udara

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.