• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pemberian Remisi pada 16 Napi Korupsi, Ditjenpas: Ada Syarat Administratif dan Substantif Harus Dipenuhi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 18 Agustus 2023 - 20:38
in Nasional
Menteri Hukumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada wargabinaan saat perayaan HUT Ke 78 RI. Foto,/ Humas Ditjenpas

Menteri Hukumham Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada wargabinaan saat perayaan HUT Ke 78 RI. Foto,/ Humas Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan Remisi Umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis (17/8).

Terkait pemberian remisi umum tersebut, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, tegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk Narapidana tindak pidana korupsi, Jumat (18/8).

BacaJuga:

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” tegas Rika.

Saat ini, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” tambah Rika.

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)
2. Joko Priono Bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)
5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
8. Almubarak Bin Umar ( Alm )
9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto Bin Yakoen
13. Sudarsono Bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
16. Johan, S.Pd.K Bin Puding
(gin)

Tags: Ditjenpaslapasnapinapi korupsinarapidanaremisi

Berita Terkait.

bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.