• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Kejar Pengusaha yang Kasih Fee ke Andhi Pramono

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 18 Agustus 2023 - 20:31
in Headline
Andhi-Pramono

Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik soal dugaan setoran “fee” dari pengusaha ke mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP).

Hal tersebut didalami penyidik saat pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi. Keduanya diperiksa penyidik pada Rabu (16/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BacaJuga:

BMKG: Iklim 2026 Lebih Stabil dan Bersahabat

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa ‘fee’ karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Selain itu, kata dia, pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK turut memeriksa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nuzmir Nazorie soal aset milik Andhi Pramono.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (“fee”).

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti dilansir Antara.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (aro)

Tags: korupsiKPK
Berita Sebelumnya

Analis Nilai Pertumbuhan Pendapatan Phapros Lebih Baik Dibandingkan Perusahaan Sejenis Lainnya

Berita Berikutnya

Soal Pemberian Remisi pada 16 Napi Korupsi, Ditjenpas: Ada Syarat Administratif dan Substantif Harus Dipenuhi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-23 at 14.03.30
Headline

BMKG: Iklim 2026 Lebih Stabil dan Bersahabat

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:08
nadiem
Headline

Dipastikan Tak Hadiri Sidang Hari Ini, Pengacara Sebut Nadiem Masih dalam Perawatan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:20
kebakaran
Headline

Sebanyak 53 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran di Grogol Petamburan

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:02
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
Berita Berikutnya
Lapas Cilegon Terus Lakukan Razia Demi Ciptakan Kawasan Zero Narkoba

Soal Pemberian Remisi pada 16 Napi Korupsi, Ditjenpas: Ada Syarat Administratif dan Substantif Harus Dipenuhi

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.