• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Pembunuhan 12 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:30
in Nusantara
Terdakwa kasus pembunuhan di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara, Selasa (15/8). (ANTARA)

Terdakwa kasus pembunuhan di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara, Selasa (15/8). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Umaya Nahumaruri, terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Zidan Ohorella di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah Maluku divonis 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).

BacaJuga:

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan saat terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu beberapa waktu lalu.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Herbert Dadiata dan Penny Tupan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (mg1)

Tags: Muhamad Zidan OhorellaMuhammad Umaya NahumaruriPembunuhanPN Ambonvonis

Berita Terkait.

Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31
sapi
Nusantara

Heboh Sapi Kurban Cap ‘TIW’ di Dekat Rumah Amien Rais, Dikirim dari Jakarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di Entikong

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.