• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Pembunuhan 12 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2023 - 01:30
in Nusantara
Terdakwa kasus pembunuhan di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara, Selasa (15/8). (ANTARA)

Terdakwa kasus pembunuhan di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah divonis 12 tahun penjara, Selasa (15/8). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Umaya Nahumaruri, terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Zidan Ohorella di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah Maluku divonis 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/8/2023).

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan saat terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu beberapa waktu lalu.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Herbert Dadiata dan Penny Tupan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (mg1)

Tags: Muhamad Zidan OhorellaMuhammad Umaya NahumaruriPembunuhanPN Ambonvonis

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:37
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nusantara

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:31
Gotong-Royong
Nusantara

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:48
Kerja-bakti
Nusantara

Hadapi Medan Berliku, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo Pantang Menyerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:28
Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12518 shares
    Share 5007 Tweet 3130
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.