• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Usulkan Pemprov DKI Kenai Pajak Pemilik Kabel Utilitas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 04:04
in Headline
ilustrasi kabel

Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada pemilik kabel utilitas.

“Pembahasan terakhir retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka membayar biaya izin pemasangan saja,” kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Yoga menuturkan biaya retribusi ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan SJUT agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.

Jika ada perusahaan yang ingin memasang kabel di atas jalan, maka pihak Dinas Bina Marga DKI maupun jajaran pemerintah lainnya harus bertanggung jawab.

Caranya, kata Yoga, dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran.

“Sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan seperti pemotongan kabel serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer atau kenaikan progresif setiap dua tahun seperti biaya jalan tol,” jelasnya.

Nantinya sistem biaya jalan tol disalurkan ke lembaga pengelola sebagaimana rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak DPRD DKI sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2030.

Rancangan ini berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Semoga raperda dapat segera disahkan sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Harapan Yoga, adanya korban terjerat kabel serat optik yang menjuntai bisa menjadi momentum pemerintah provinsi DKI untuk melaksanakan pemindahan SJUT ke bawah tanah atau trotoar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan memanggil pemilik kabel untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel yang semrawut di wilayah Jakarta.

“Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk merapikan kabel miliknya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Heru memerintahkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan operasi besar-besaran menertibkan dan merapikan kabel-kabel optik yang ada di jalan-jalan Ibu Kota. (mg1)

Tags: Pajak Pemilik Kabel UtilitasPemprov DKIPengamat

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.