• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Usulkan Pemprov DKI Kenai Pajak Pemilik Kabel Utilitas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 04:04
in Headline
ilustrasi kabel

Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada pemilik kabel utilitas.

“Pembahasan terakhir retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka membayar biaya izin pemasangan saja,” kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Yoga menuturkan biaya retribusi ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan SJUT agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.

Jika ada perusahaan yang ingin memasang kabel di atas jalan, maka pihak Dinas Bina Marga DKI maupun jajaran pemerintah lainnya harus bertanggung jawab.

Caranya, kata Yoga, dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran.

“Sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan seperti pemotongan kabel serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer atau kenaikan progresif setiap dua tahun seperti biaya jalan tol,” jelasnya.

Nantinya sistem biaya jalan tol disalurkan ke lembaga pengelola sebagaimana rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak DPRD DKI sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2030.

Rancangan ini berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

“Semoga raperda dapat segera disahkan sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Harapan Yoga, adanya korban terjerat kabel serat optik yang menjuntai bisa menjadi momentum pemerintah provinsi DKI untuk melaksanakan pemindahan SJUT ke bawah tanah atau trotoar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan memanggil pemilik kabel untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel yang semrawut di wilayah Jakarta.

“Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk merapikan kabel miliknya,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Heru memerintahkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan operasi besar-besaran menertibkan dan merapikan kabel-kabel optik yang ada di jalan-jalan Ibu Kota. (mg1)

Tags: Pajak Pemilik Kabel UtilitasPemprov DKIPengamat
Berita Sebelumnya

Hangzhou Galakkan Berbagai Promosi Jelang Asian Games

Berita Berikutnya

Polres Bogor Dalami Motif Penembakan Bripda IDF

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.16.38
Headline

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:31
kpk2
Headline

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Penyidik KPK yang Tidak Panggil Bobby Nasution Diperiksa Dewas

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35
kpk
Headline

KPK Telurusi Dugaan Mark Up Harga Lahan di Sepanjang Rute Whoosh

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
Berita Berikutnya
bogor

Polres Bogor Dalami Motif Penembakan Bripda IDF

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.