• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:33
in Headline
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). Foto: Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8).

BacaJuga:

Ahli Ranjau Laut PBB Pesimistis Krisis Selat Hormuz Bisa segera Diatasi

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” papar Anas.

Anas menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” ujarnya. (arm)

Tags: Andullah Azwar AnasASNkementerian panrbphktenaga non-asn

Berita Terkait.

ranjau
Headline

Ahli Ranjau Laut PBB Pesimistis Krisis Selat Hormuz Bisa segera Diatasi

Selasa, 7 April 2026 - 07:07
kacab
Headline

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 22:02
doctor
Headline

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Senin, 6 April 2026 - 20:25
firnando
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 18:18
Pragi
Headline

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Prabowo
Headline

Peta Wapres 2029 Mulai Terbaca, 3 Nama Ini Disebut Paling Dekat ke Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.