• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kolaborasi Reformulasi PPPK 2022, Kelulusan Melonjak 77,27 Persen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:12
in Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kedua dari kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kiri), di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). Foto: Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kedua dari kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kiri), di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.

BacaJuga:

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Densus 88 Tangkap Lima Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Terorisme

“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya, saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8).

Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.

Dia berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.

Anas mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegasnya.

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, Kementerian PANRB juga baru saja menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.

Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama. “Selanjutnya untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN,” jelas Anas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Menteri PANRB beserta jajaran. Menurutnya, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

Hal ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah mengabdi.

“Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” pungkas Gus Yaqut. (arm)

Tags: abdullah azwar anaskemenagkementerian panrbPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPKReformulasi PPPKyaqut cholil qoumas
Berita Sebelumnya

Menko Polhukam Tugaskan Menag dan Gubernur Jabar Kawal Ponpes Al Zaytun Agar Tetap Berjalan

Berita Berikutnya

Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

Berita Terkait.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat rapat kerja bersama Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025)/istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Perkuat Ekosistem Pendukung Pariwisata dalam Program Kerja 2026

Selasa, 18 November 2025 - 17:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 17.06.17
Nasional

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan dan Pembudidaya Kepiting

Selasa, 18 November 2025 - 17:33
1000063354
Nasional

Densus 88 Tangkap Lima Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Terorisme

Selasa, 18 November 2025 - 17:18
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.54.58
Nasional

Kolaborasi Internasional, Imigrasi Indonesia Bekuk Buronan Kelas Kakap

Selasa, 18 November 2025 - 17:11
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.36.33
Nasional

Wamen Ekraf dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekraf Bicara soal Kolaborasi Digital Berdampak

Selasa, 18 November 2025 - 16:31
DPR-setujui-RUU-KUHAP-menjadi-undang-undang-181125-RIV-4
Nasional

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan Dari KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 16:15
Berita Berikutnya

Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4054 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.