• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Bentuk Komisi Etik Sidang Penembakan Bripda IDF

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:07
in Nasional
polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait rilis harian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri segera membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melaksanakan sidang etik terhadap dua terduga pelanggar kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) akibat kelalaian tertembak senjata api ilegal oleh Bripda IM dan IG.

Kepala DivPropam Polri Irjen Syahardiantono kepada wartawan mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan IG.“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” kata Shahardiantono seperti dikutip Antara, Jumat (28/7/2023).

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat. Penyidikan pidana maupun etik terhadap keduanya berlangsung secara paralel. Untuk kasus pidana diusut oleh Polres Bogor Kabupaten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, kedua tersangka atau terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan Bripka IG sudah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.

Ia mengatakan, DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker yaitu Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan.

Untuk pelanggaran kode etik, Bripda IM dan Bripka IG melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2003, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu terkait penyidikan tindak pidananya, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan untuk tersangka Bripda IM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata AKBP Rio. (wib)

Tags: Bripda IDFKomisi EtikPenembakan Bripda IDFPolriSidang Penembakan Bripda IDF
Berita Sebelumnya

Perdana Main Film Horor, Hana Malasan Dalami Karakter Ini

Berita Berikutnya

Sendang Pancuran

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
disway

Sendang Pancuran

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.