• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa: 26 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Juli 2023 - 05:05
in Nusantara
jaksa

Arsip foto - Kajati Aceh Bambang Bachtiar (kiri) saat memaparkan kinerja kejaksaan semester pertama 2023 di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyatakan sebanyak 26 terdakwa dalam perkara narkotika dituntut hukuman mati sepanjang 2023.

“Ada sebanyak 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati periode Januari hingga pertengahan Juli 2023,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Kamis (27/7), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Khofifah Minta Warga di Sekitar Gunung Semeru Tingkatkan Kewaspadaan

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Menurut dia, banyaknya perkara narkotika, termasuk banyak pelakunya yang dituntut hukuman mati, tentu mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut merupakan ancaman terhadap bahaya narkotika bagi generasi muda.

“Tuntutan hukuman mati tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lain, sehingga tidak terlibat dalam narkotika dan obat terlarang, katanya.

Sementara itu, untuk perkara narkotika sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh sudah menerima 105 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara narkotika. Dari 105 perkara tersebut, 84 di antaranya dinyatakan P-21 dan 80 lainnya dinyatakan tahap dua atau dilimpahkan ke pengadilan.

Selain penyelesaian kasus di pengadilan, Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2023 juga menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice dengan jumlah mencapai 106 perkara. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut dilakukan di luar pengadilan.

Bambang Bachtiar mengatakan perkara-perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif sebagian besarnya merupakan kasus tindak pidana ringan seperti penganiayaan. Syarat penyelesaiannya adalah para pihak sudah berdamai.

“Selain para pihak sudah berdamai, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini tidak harus ke pengadilan,” kata Bambang Bachtiar. (mg2)

Tags: Hukuman MatiKejati AcehnarkotikaTerdakwa Narkotika
Berita Sebelumnya

Cegah Korupsi, Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem

Berita Berikutnya

Terlibat Tawuran, Pemprov DKI Cabut KJP Dua Pelajar

Berita Terkait.

awan
Nusantara

Khofifah Minta Warga di Sekitar Gunung Semeru Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 20 November 2025 - 00:30
andra-soni
Nusantara

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 19 November 2025 - 18:17
bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
Berita Berikutnya
kjp

Terlibat Tawuran, Pemprov DKI Cabut KJP Dua Pelajar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4078 shares
    Share 1631 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.