• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa: 26 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati di Aceh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Juli 2023 - 05:05
in Nusantara
jaksa

Arsip foto - Kajati Aceh Bambang Bachtiar (kiri) saat memaparkan kinerja kejaksaan semester pertama 2023 di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/M Haris SA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyatakan sebanyak 26 terdakwa dalam perkara narkotika dituntut hukuman mati sepanjang 2023.

“Ada sebanyak 26 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati periode Januari hingga pertengahan Juli 2023,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Kamis (27/7), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Menurut dia, banyaknya perkara narkotika, termasuk banyak pelakunya yang dituntut hukuman mati, tentu mengkhawatirkan. Kekhawatiran tersebut merupakan ancaman terhadap bahaya narkotika bagi generasi muda.

“Tuntutan hukuman mati tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun yang lain, sehingga tidak terlibat dalam narkotika dan obat terlarang, katanya.

Sementara itu, untuk perkara narkotika sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh sudah menerima 105 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara narkotika. Dari 105 perkara tersebut, 84 di antaranya dinyatakan P-21 dan 80 lainnya dinyatakan tahap dua atau dilimpahkan ke pengadilan.

Selain penyelesaian kasus di pengadilan, Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2023 juga menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice dengan jumlah mencapai 106 perkara. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut dilakukan di luar pengadilan.

Bambang Bachtiar mengatakan perkara-perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif sebagian besarnya merupakan kasus tindak pidana ringan seperti penganiayaan. Syarat penyelesaiannya adalah para pihak sudah berdamai.

“Selain para pihak sudah berdamai, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penyelesaian secara keadilan restoratif ini tidak harus ke pengadilan,” kata Bambang Bachtiar. (mg2)

Tags: Hukuman MatiKejati AcehnarkotikaTerdakwa Narkotika

Berita Terkait.

sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21
joko
Nusantara

Korban Eksploitasi Seksual Tolak Tawaran Uang Damai Bule Selandia Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:09
lumajang
Nusantara

Liburan di Pantai Selatan Lumajang, 10 Orang Tersambar Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.