• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Aceh Periksa Mantan Bupati Aceh Barat Terkait Korupsi Sawit

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Juli 2023 - 19:15
in Nusantara
Arsip foto - Penyidik mengawal dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Arsip foto - Penyidik mengawal dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dan memintai keterangan mantan Bupati Ramli MS terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (24/7), mengatakan pemeriksaan mantan Bupati Aceh Barat tersebut sebagai saksi. Dimana yang bersangkutan saat dugaan tindak pidananya berlangsung menjabat sebagai kepala daerah.

BacaJuga:

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

“Mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala daerah saat program peremajaan sawit rakyat berlangsung,” katanya.

Ali Rasab mengatakan mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS tersebut hadir ke ruangan penyidik Kejati Aceh sendirian. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

“Pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat terus dilakukan. Termasuk menyita aset tersangka dan uang Rp17,6 miliar yang terkait program peremajaan sawit rakyat tersebut,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat. Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menyita uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.

Kemudian, menyita rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.

Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan yang diajukan masih kawasan hutan.

Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Berdasarkan hasil ekspos perkara, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit tersebut.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ali Rasab Lubis. (bro)

Tags: Bupati Aceh BaratKejati AcehKorupsi Ekspor CPOKorupsi Sawit
Berita Sebelumnya

PKB Siap Nyeberang ke PDIP jika Dijadikan Cawapres Ganjar

Berita Berikutnya

Jokowi Ajak Prabowo Bagi-Bagi BLT di Malang

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

Minggu, 16 November 2025 - 08:10
1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
17632072102174470550215774199925
Nusantara

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 20:15
BURUNG
Nusantara

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 18:08
nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
Berita Berikutnya
Jokowi Ajak Prabowo Bagi-Bagi BLT di Malang

Jokowi Ajak Prabowo Bagi-Bagi BLT di Malang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4003 shares
    Share 1601 Tweet 1001
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.