• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbukti Korupsi Satelit, Warga Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Selasa, 18 Juli 2023 - 03:33
in Headline
satelit

Sidang putusan Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015–2018, sekaligus terdakwa dalam perkara korupsi satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Foto : Antara/Fath Putra Mulya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat (WN AS) yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Periode 2015–2018 divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Thomas Anthony juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Thomas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan pascakeputusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.

Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini,” kata Fahzal.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif serta bersikap sopan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), Thomas Anthony dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Thomas Anthony van der Hyeden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Thomas Anthony merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Ia didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Periode Agustus 2012–September 2016 Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Surya Cipta Witoelar selaku Konsultan Teknologi PT DNK 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK Periode 2016–2020 seperti dikutip Antara.

Keempat terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada 12 Agustus 2022. (aro)

Tags: KemenhankorupsiSatelit
Previous Post

Ada 77 Perusahaan Sawit Nakal Dalam SIPERIBUN

Next Post

Gara-Gara Badai Pasir, Seribu Lebih Warga Iran Dirawat

Related Posts

PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
brian
Headline

Mendiktisaintek: Pendidikan Tinggi dan Sains Jadi Fondasi Menuju Negara Maju

Minggu, 9 November 2025 - 12:02
korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
Next Post
badai

Gara-Gara Badai Pasir, Seribu Lebih Warga Iran Dirawat

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.