• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Rafael Alun, KPK Panggil Kepala Kantor Pajak Jaktim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:04
in Nasional
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).

BacaJuga:

Tak Bisa Lagi Andalkan Transfer Pusat, Daerah Diminta Cari Mesin Pendapatan Baru

Bikin Heboh, BRIN Temukan Spesies Katak Langka Merapi Baru

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Ali mengatakan para saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.

Saksi selanjutnya yakni Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.

Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan terpisah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bro)

Tags: gratifikasiKasus Rafael AlunKPKKPP Madya Jakarta TimurRafael Alun TrisambodoTPPUWahono Saputro

Berita Terkait.

tkd
Nasional

Tak Bisa Lagi Andalkan Transfer Pusat, Daerah Diminta Cari Mesin Pendapatan Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:06
kodok
Nasional

Bikin Heboh, BRIN Temukan Spesies Katak Langka Merapi Baru

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:50
kkp
Nasional

KKP Salurkan Bantuan 12 Excavator Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana di Sumatera

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:13
dolli
Nasional

Fenomena OTT Kepala Daerah Berulang, Doli Kurnia Minta Evaluasi Sistem Pencalonan

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:12
penang
Nasional

Inovasi Benih dan Drone Pertanian Jadi Andalan Tingkatkan Produktivitas Petani

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:11
spmb
Nasional

Resistensi terhadap Jalur Domisili SPMB 2026 Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.