• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Program Anti Pencucian Uang

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 16 Juni 2023 - 20:03
in Headline
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: ANTARA

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di SJK.

Dengan penerbitan aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019.

“POJK Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (PPT), dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) yang berkembang dan mengancam negara,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).

POJK Anti Pencucian Uang (APU) PPT dan PPPSPM di SJK telah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dimana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan.

POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, antara lain mengatur Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APU PPT, kewajiban PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, dan kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) bagi PJK.

Di samping itu, peraturan tersebut juga menambahkan contoh countermeasures yang perlu dilakukan PJK terhadap negara berisiko tinggi menurut FATF, menegaskan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) PJK, dan menyempurnakan persyaratan dan tata cara kerja sama PJK dengan pihak ketiga terkait verifikasi secara tatap muka dan non tatap muka elektronik.

POJK terbaru ini juga mengatur penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPPSPM, serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk menyampaikan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK.

“Selanjutnya, OJK memberikan waktu transisi bagi PJK selama paling lama enam bulan sejak diterbitkannya POJK dimaksud untuk segera melakukan penyesuaian,” katanya pula. (bro)

Tags: OJKPOJK APU PPT dan PPPSPMProgram Anti Pencucian Uang
Previous Post

Potensi Besar, KemenKopUKM Genjot Wirausaha Baru di Buleleng Bali

Next Post

Disdik DKI: Posko PPDB 2023 Banyak Terima Laporan Lupa Kata Sandi

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
Disdik DKI: Posko PPDB 2023 Banyak Terima Laporan Lupa Kata Sandi

Disdik DKI: Posko PPDB 2023 Banyak Terima Laporan Lupa Kata Sandi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.