• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkumham Hentikan Sementara Visa Bebas Kunjungan untuk 159 Negara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 16 Juni 2023 - 22:33
in Nasional
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Foto: ANTARA

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (16/6), pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

BacaJuga:

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad. (bro)

Tags: KemenkumhamlapasVisa Bebas KunjunganYasonna Laoly

Berita Terkait.

LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31
Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Nasional

1.035 Prajurit Infanteri Resmi Sandang Baret Usai Ikuti Prosesi Pembaretan di Pantai Jangkar 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:51
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Salah
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 12:03

INDOPOSCO.ID - Mesir menunjukkan mental juara saat membungkam Selandia Baru dengan skor 3-1 pada laga kedua Grup G Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.