• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah ke Kemenkeu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 11 Juni 2023 - 19:23
in Headline
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). ANTARA/Gilang Galiartha/am.

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). ANTARA/Gilang Galiartha/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam RI, Minggu (11/6).

BacaJuga:

Respiratory and Eye Health Risks: Public Urged to Beware of Anak Krakatau Volcanic Ash

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar,” ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

“Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

“Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut. (bro)

Tags: Jusuf HamkaKemenkeuKemenko PolhukamMahfud MDUtang Pemerintah

Berita Terkait.

erupsi
Headline

Respiratory and Eye Health Risks: Public Urged to Beware of Anak Krakatau Volcanic Ash

Minggu, 6 September 2026 - 18:18
masker
Headline

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:08
pesawat
Headline

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Minggu, 6 September 2026 - 14:30
bandara
Headline

Dampak Sebaran Abu Anak Krakatau, Penutupan 3 Bandara Diperpanjang

Minggu, 6 September 2026 - 14:20
Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta
Headline

Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta

Minggu, 6 September 2026 - 09:12
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang
Headline

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang

Minggu, 6 September 2026 - 07:59

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.