• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Giliran Polres Karawang Bekuk Pelaku TPPO

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 11 Juni 2023 - 01:11
in Nusantara
karawang

Polisi membawa pelaku tindak pidana perdagangan orang ke rumah tahanan Mapolres Karawang. Foto : Antara/Ali Khumaini

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.

“Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu (10/6/2023).

BacaJuga:

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.

Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.

Disebutkan kalau pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, agar usianya lebih tua.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditetapkan tersangka pada Rabu (7/6). Sekarang pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang,” katanya

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/861/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023, dengan TKP Dusun Sumurjaya I RT004/002, Desa Sumurlaban, Kecamayan Tirtajaya, Karawang.

Sementara itu, dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu lembar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto paspor, dan Visa.

Barang bukti lainnya, foto identitas rumah dari Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu ponsel, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal.

Di antaranya pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara seperti dilansir Antara.

Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (KR-MAK). (aro)

Tags: perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.