• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 9 Juni 2023 - 21:17
in Nasional
Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus TPPO 123 PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus TPPO 123 PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.

Kepala Satgas TPPO Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6), mengatakan dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap delapan orang pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/6/203).

Para korban, lanjut dia, berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.

“Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan,” kata Asep yang juga menjabat selaku Wakabareskrim Polri.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini, adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.

“Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing,” kata mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.

Masih maraknya kasus TPPO, Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.

Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO, karena bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

“Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M,” ujar Asep.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO Polri sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sejak 2020 hingga April 2023, Polri telah menangani 405 laporan terkait TPPO dari mulai tingkat pusat hingga Polda jajaran. (mg2)

Tags: MalaysiaPMI ilegalPolriSatgas TPPOSatgas TPPO Polri
Previous Post

BMKG: Gelombang Laut Selatan Jabar-DIY Berpotensi Capai 6 Meter

Next Post

KemenKopUKM: Program Solusi Nelayan Jadi Pemicu Terbangunnya Ekosistem Koperasi

Related Posts

jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
Next Post
Deputi-Bidang-Perkoperasian-KemenkopUKM

KemenKopUKM: Program Solusi Nelayan Jadi Pemicu Terbangunnya Ekosistem Koperasi

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.