• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Regulasi Hasil Sedimentasi Laut Untuk Lindungi Ekosistem

Redaksi by Redaksi
Kamis, 8 Juni 2023 - 06:20
in Nasional
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: ANTARA

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk melindungi dan mengatur ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman pengambilan ilegal pasir laut.

“Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau- pulau. Ini yang kita atur. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedot pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023.

Ke depan, lanjut dia, material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

Dalam PP tersebut disebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

“Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang diatur, seluruh reklamasi yang izinnya kita setujui, reklamasi harus dari sedimentasi. Tetapi juga hasil sedimentasi itu banyak sekali kandungannya, ada lumpur, ada pasir atau material yang lain,” tambahnya.

Hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

“Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini,” katanya. (mg2)

Tags: Ekosistem LautHasil Sedimentasi LautKementerian Kelautan dan PerikananKKPlaut
Previous Post

Gerindra Setuju Jokowi Cawe-Cawe di Pemilu 2024

Next Post

Polisi Periksa Komedian yang Komentari Negatif Siswa Pengeritik Pemkot Jambi

Related Posts

rosan
Nasional

Danantara Setuju Suntikkan Dana PSO untuk Operasional Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 02:20
tka
Nasional

Sekjen PGRI Ingatkan Pentingnya Pengawasan untuk Cegah Kebocoran Soal TKA

Kamis, 6 November 2025 - 01:11
rozi
Nasional

Ketua PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 00:30
imin
Nasional

Cak Imin Paparkan Dua Strategi Atasi Kemiskinan di Depan Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 22:12
WhatsApp-Image-2025-11-05-at-14.15.41_6c532f0d
Nasional

MenPPPA: Kolaborasi Penting Lindungi Anak Agar Tak Terlibat Kerusuhan

Rabu, 5 November 2025 - 21:25
kuya
Nasional

Beda Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio di Sidang Etik MKD

Rabu, 5 November 2025 - 20:37
Next Post
Polisi Periksa Komedian yang Komentari Negatif Siswa Pengeritik Pemkot Jambi

Polisi Periksa Komedian yang Komentari Negatif Siswa Pengeritik Pemkot Jambi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.