• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penyidikan Korupsi Anoda Logam di PT Antam Dilanjutkan KPK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Juni 2023 - 07:07
in Headline
Gedung-KPK-co

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/6/2023).

BacaJuga:

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Ali menjelaskan pihak KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah ada tersangka-nya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut, namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitas-nya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan,” ujarnya dilansir Antara.

Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti terkait kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.

“Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, kata JPU KPK, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35

Titto mengatakan atas perbuatan tersebut diancam dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada sidang tersebut, terdakwa Dody Martimbang mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada 7 Juni 2023. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30
Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency
Headline

Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:05
Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi
Headline

Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00
Virus
Headline

Hantavirus Ditemukan di 9 Provinsi, DPR Desak Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:55

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.