• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 Dituding Bermasalah, Ini Alasannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Juni 2023 - 23:45
in Nasional
pemilu

Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Hadar Nafis Gumay (kiri) memberi keterangan kepada media selepas koalisi masyarakat sipil itu mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menegaskan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan aturan yang bermasalah karena menghambat pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah pemilihan.

Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) yang terdiri atas sejumlah praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli menilai pernyataan sejumlah anggota DPR yang berpendapat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu direvisi itu menyesatkan publik.

BacaJuga:

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

“Masalahnya besar sekali, kalau dikatakan tidak ada masalah, karena pengaturan di dalam PKPU ini melanggar UU Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan undang-undang yang lain dan konstitusi kita,” kata anggota MPKP Hadar Nafis Gumay saat ditemui selepas mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, kata Hadar Nafis Gumay, pasal tersebut juga menurunkan kualitas pemilihan umum di Indonesia.

“Berdasarkan undang-undang tadi, berdasarkan konstitusi, sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam pemilu, atau dunia politik kita. Jadi, ini persoalan yang sangat serius,” kata Hadar yang pernah sebagai anggota KPU RI periode 2012—2017.

Baca juga: Koalisi masyarakat sipil ajukan JR Pasal 8 ayat 2 PKPU No.10/2023
Baca juga: Titi: MA bisa prioritaskan permohonan uji materi PKPU

Dalam kesempatan yang sama, anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan lainnya, Wahidah Suaib, juga menilai pernyataan yang menyebut kuota 30 persen keterwakilan perempuan telah terpenuhi itu tidak sesuai dengan isi undang-undang.

“Aturan keterwakilan 30 persen itu bukan rata-rata nasional seperti statement oleh anggota DPR maupun diikuti Bawaslu, dan juga saat ini diikuti oleh KPU statement itu, tetapi ini per dapil (daerah pemilihan),” kata Wahidah yang tergabung sebagai pemohon uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke Mahkamah Agung.

Wahidah menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pegiat pemilu yang mengadvokasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif.

“Dahulu kami berjuang, memperjuangkan undang-undang ini, sejak 2003 berjuang agar makin banyak perempuan yang menjadi pemimpin di legislatif untuk membawa aspirasi-aspirasi untuk pemberdayaan, kesejahteraan, antikekerasan terhadap perempuan, untuk keadilan. Akan tetapi, kemudian dengan adanya PKPU tersebut, itu berpotensi tidak mencapai 30 persen,” kata Wahidah.

Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR, anggota KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencermati lagi dampak dari berlakunya Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

“Ini belum tentu terpenuhi kuota 30 persen. Mari kita cek per daerah pemilihan apakah itu terpenuhi atau tidak, sangat salah kalau kemudian aturan syarat (dilihat dari, red) rata-rata nasional,” kata dia dilansir Antara.

MPKP terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, serta beberapa ahli mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Agung menyatakan aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta menetapkan aturan itu tidak mengikat secara hukum. (aro)

Tags: KPUMApemilu

Berita Terkait.

Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.